back to top
spot_img
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.

Optimalkan Kantong Parkir, Dishub Depok Imbau Masyarakat untuk Mematuhi Aturan Parkir di Jalan Raya Margonda

Date:

Depok | pikiranrakyat.org –  Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok dengan tegas mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kantong parkir yang tersedia untuk menghindari penertiban rutin yang akan dilakukan oleh pihak berwenang.

“Masyarakat yang datang ke warung, toko ataupun tempat lain yang tidak memiliki parkir dapat memanfaatkan kantong parkir yang ada. Seperti di mall, apartemen ataupun tempat yang memiliki kantong parkir,” ujar Deris M. Riza selaku Kepala Seksi Penertiban, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Depok, Rabu (24/05/2023)

Riza menekankan bahwa kantong parkir yang sudah disediakan dapat digunakan oleh masyarakat, dan dari sana mereka dapat melanjutkan perjalanan ke toko atau tempat yang ingin mereka tuju dengan berjalan kaki melalui trotoar yang sudah nyaman di sekitar Jalan Raya Margonda.

Dalam hal ini, Dishub Depok bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki dengan menghindari parkir sembarangan di bahu jalan.

“Itu juga yang kita jaga untuk pejalan kaki, yang selama ini terkadang digunakan untuk motor dan mobil parkir. Maka, pihak Dishub tidak akan segan-segan menertibkan kendaraan yang melanggar aturan tersebut,”tegasnya.

Riza mengungkapkan, beberapa waktu yang lalu, pada akhir pekan, Dishub Depok telah melakukan penertiban parkir liar di sekitar Jalan Raya Margonda. Sebanyak 38 kendaraan telah ditertibkan oleh tim gabungan dari Satpol PP Kota Depok, Polres Metro Depok, dan Garnisun 0508/Depok.

Dalam operasi tersebut, terdapat empat mobil yang digembok dan 34 sepeda motor yang digembosi sebagai bentuk tindakan penertiban.

Penertiban yang dilakukan oleh Dishub Depok sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penertiban Parkir Kendaraan Bermotor Di Ruang Milik Jalan. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat pengguna Jalan Margonda yang melanggar aturan. Hal ini juga dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kota Depok untuk memberikan trotoar yang baik dan nyaman bagi pejalan kaki, terangnya. (Roni)

 

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org – Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...