Depok | pikiranrakyat.org – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok dengan tegas mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kantong parkir yang tersedia untuk menghindari penertiban rutin yang akan dilakukan oleh pihak berwenang.
“Masyarakat yang datang ke warung, toko ataupun tempat lain yang tidak memiliki parkir dapat memanfaatkan kantong parkir yang ada. Seperti di mall, apartemen ataupun tempat yang memiliki kantong parkir,” ujar Deris M. Riza selaku Kepala Seksi Penertiban, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Depok, Rabu (24/05/2023)
Riza menekankan bahwa kantong parkir yang sudah disediakan dapat digunakan oleh masyarakat, dan dari sana mereka dapat melanjutkan perjalanan ke toko atau tempat yang ingin mereka tuju dengan berjalan kaki melalui trotoar yang sudah nyaman di sekitar Jalan Raya Margonda.
Dalam hal ini, Dishub Depok bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki dengan menghindari parkir sembarangan di bahu jalan.
“Itu juga yang kita jaga untuk pejalan kaki, yang selama ini terkadang digunakan untuk motor dan mobil parkir. Maka, pihak Dishub tidak akan segan-segan menertibkan kendaraan yang melanggar aturan tersebut,”tegasnya.
Riza mengungkapkan, beberapa waktu yang lalu, pada akhir pekan, Dishub Depok telah melakukan penertiban parkir liar di sekitar Jalan Raya Margonda. Sebanyak 38 kendaraan telah ditertibkan oleh tim gabungan dari Satpol PP Kota Depok, Polres Metro Depok, dan Garnisun 0508/Depok.
Dalam operasi tersebut, terdapat empat mobil yang digembok dan 34 sepeda motor yang digembosi sebagai bentuk tindakan penertiban.
Penertiban yang dilakukan oleh Dishub Depok sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penertiban Parkir Kendaraan Bermotor Di Ruang Milik Jalan. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat pengguna Jalan Margonda yang melanggar aturan. Hal ini juga dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kota Depok untuk memberikan trotoar yang baik dan nyaman bagi pejalan kaki, terangnya. (Roni)