Tangerang | pikiranrakyat.org – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama pada Rabu (5/4/2023) di Patio Puspem Kota Tangerang. Penandatanganan kerjasama dihadiri oleh Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, serta Sekertaris Daerah Herman Suwarman yang turut mendampingi tiga perusahaan BUMD yaitu PT. Tangerang Nusantara Global, Perumda Pasar Kota Tangerang, dan Perumda Tirta Benteng.
Dari pihak Kejaksaan Kota Tangerang, penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri I Ketut Maha Agung yang disaksikan oleh jajaran masing-masing pihak. Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Tangerang, Joni Trianto Andra mengungkapkan bahwa MoU ini akan memberikan dukungan dari Kejaksaan dalam hal Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Penegakkan Hukum, dan Pelayanan Hukum yang sesuai dengan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Joni menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri dapat memberikan bantuan hukum yang berkaitan dengan masalah perdata yang berkaitan dengan litigasi maupun non-litigasi. Sedangkan dalam hal pertimbangan hukum, Kejaksaan dapat memberikan saran dan pendapat dalam bentuk pendampingan atau hanya pendapat hukum jika dibutuhkan oleh Pemerintah, termasuk BUMD.
Kejaksaan Negeri memiliki kewenangan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara sesuai dengan Pasal 34 Undang-undang Kejaksaan. Joni juga menambahkan bahwa hal ini terkait dengan tugas pokok dari BUMD yang memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Direktur Perumda Pasar Kota Tangerang, Titien Mulyati, menyambut baik adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Dengan adanya kerjasama ini, BUMD dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi permasalahan hukum yang mungkin timbul.
Kesepakatan bersama ini akan berjalan selama satu tahun kedepan, dan diharapkan dapat terus mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak dalam menyelesaikan permasalahan dalam bidang hukum dan tata usaha negara terutama untuk Kota Tangerang. (DN)