Jakarta | pikiranrakyat.org – Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menanggapi diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang – Undang. Peraturan tersebut disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam rapat paripurna pada Selasa, 21 Maret 2023.
“Sikap Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR RI hari ini”, ucap Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam Konferensi Pers Virtual, Selasa, 21/3/2023.
Said Iqbal mengungkapkan sembilan poin penolakan dari komunitas buruh. Pertama, soal upah minimum yang kembali ke konsep upah rendah. Kedua, faktor Outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan.
“Ini berarti bahwa semua jenis pekerjaan dapat dialihdayakan. Bahkan negara memposisikan dirinya sebagai agen Outsourcing”, ujarnya.
Ketiga, tentang kontrak berulang, bahkan sampai 100 kontrak. Said Iqbal menganggap akad seumur hidup, karena akad yang dilakukan terus menerus meskipun ada batasan 5 tahun.
“Itu kalau kontraknya kontinyu, tapi kalau intermiten ya masih seumur hidup”, ungkapnya.
Keempat, tentang pesangon yang rendah. Sebelumnya, menurut undang-undang, pekerja yang di-PHK bisa mendapat pesangon dua kali lipat, tapi sekarang hanya 0,5 kali lipat.
Kelima, soal kemudahan pemutusan hubungan kerja.
“Pekerjaan mudah, pemecatan yang mudah, yang digaungkan oleh Menko Perekonomian, ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Pemecatan yang mudah, perekrutan yang mudah, apakah ini benar-benar negara kapitalis? Negara kita berdasarkan Pancasilais”, tegas Said Iqbal.(Nawi)