Tangerang | pikiranrakyat.org – Pada 3 Mei 2023, Tim Perintis Patroli Presisi Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pemuda berinisial RA (18) dan KV (20) yang menjual senjata tajam (sajam) kepada preman yang terlibat tawuran di Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan pada pukul 05.00 WIB di kawasan Karawaci Kota Tangerang depan RS Benua Indah.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kompol Zain Dwi Nugroho, barang bukti disita sejumlah senjata tajam senilai Rp 550.000. Selanjutnya, polisi menemukan akun di media sosial terdaftar dengan nama ‘tangerang17stress’, milik salah satu preman.
Penangkapan itu dimungkinkan melalui pemantauan akun media sosial para gangster dan mengamati pergerakan mereka. Polisi menggunakan informasi ini untuk melacak dan menangkap kedua tersangka. Riwayat obrolan dan status penjualan kedua tersangka mendukung dakwaan terhadap mereka.
Para tersangka dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Rz)