Depok | pikiranrakyat.org – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk mengaktifkan kembali sistem tilang manual setelah sebelumnya dilarang dalam jangka waktu yang cukup lama. Kebijakan ini juga diikuti oleh Satlantas Polres Metro Depok, tidak hanya di Jakarta.
Detikcom melakukan pemantauan di Simpang Ramanda, Depok pada hari Rabu (17/5/2023) pukul 16.42 WIB, dan melihat seorang remaja yang mengenakan seragam sekolah sedang mengendarai sepeda motor dengan seorang temannya yang berboncengan. Petugas kepolisian yang berada di lokasi kemudian menghentikannya.
Remaja pelajar tersebut disetop karena temannya yang berboncengan tidak menggunakan helm. Selain itu, polisi juga mengingatkannya tentang bahaya merokok saat mengendarai sepeda motor.
“Di depan kamu pakai helm dengan baik dan memiliki surat lengkap, tetapi yang berada di belakangmu sedang merokok dan tidak menggunakan helm,” kata polisi kepada pelajar tersebut.
“Iya, Pak,” jawab pelajar sambil menunduk.
“Bagaimana jika abu rokoknya mengenai orang lain? Apakah kamu akan marah jika terkena abu rokok?” kata polisi tersebut.
Polisi tersebut tidak memberikan toleransi. Oleh karena itu, ia memberikan surat tilang kepada pelajar tersebut.
“Kamu akan mendapatkan surat tilang ini terlebih dahulu, kemudian kamu bisa mengambilnya di kejaksaan,” lanjut polisi memberikan surat tilang tersebut.(Rz)