Bogor | pikiranrakyat.org – Kasus pelaku Curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Posek Cileungsi Polres Bogor, dalam gelaran Operasi Jaran yang digelar pada Rabu 22/2/2023.
Polsek Cileungsi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial ED (38), dan W (33) berikut barang bukti berupa empat unit Sepeda Motor hasil curian.
Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen SH., S.I.K., MIK mengatakan, bahwa kedua orang pelaku Curanmor tersebut telah melakukan aksinya di Lima titik lokasi yang berbeda.
“Kedua orang pelaku yang berhasil kita amankan, ini merupakan pelaku pencurian Sepeda Motor yang sering beraksi di wilayah Cileungsi, dan hasil penyidikan yang kita lakukan, bahwa Kedua pelaku ini telah melakukan aksinya di Lima titik lokasi berbeda, di wilayah Kecamatan Cileungsi di periode Januari hingga Februari tahun 2023 ini”, katanya, Jum’at 24/2/2023.
Dalam melakukan aksinya Kedua pelaku ini memepet dan memberhentikan motor korbannya dan mengaku sebagai Deb Colector yang kemudian langsung merampas motor korbannya dan membawa kabur.
Perampasan Sepeda Motor dengan modus berpura – pura sebagai Debt Collector, dan saat ini para pelaku sudah diamankan di Polsek Cileungsi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya Kedua pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 368 KUHP Pidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara”, ungkap Kompol Zulkarnaen.(Tanto)