Depok | pikiranrakyat.org – Gubernur Bank Sentral Kenya, Patrick Njoroge, baru-baru ini menegaskan bahwa sikap bank sentral terhadap kriptokurensi tidak didasarkan pada pandangan pribadi, tetapi didasarkan pada informasi yang tersedia di bank sentral tersebut. Njoroge menjelaskan bahwa meskipun individu-individu memiliki pandangan yang berbeda tentang kriptokurensi, bank sentral yang telah berusia 57 tahun memiliki otoritas dalam menentukan kebijakan kriptokurensi negara.
Pernyataan ini muncul ketika Njoroge ditanya mengenai apakah dia berencana untuk memberikan pesan mengenai kriptokurensi kepada penggantinya. Sebagai gubernur kesembilan CBK yang akan segera mengakhiri masa jabatannya, Njoroge telah mengingatkan warga Kenya untuk tidak melakukan perdagangan atau investasi dalam mata uang kripto seperti Bitcoin.
Dalam beberapa kesempatan, Njoroge telah mengecam kriptokurensi, bahkan meminta anggota parlemen Kenya untuk mengurungnya jika dia setuju untuk mengubah cadangan devisa negara menjadi Bitcoin. Pernyataan ini, bersama dengan lainnya yang dilontarkan oleh gubernur bank sentral Kenya, telah membuatnya menjadi salah satu kritikus Bitcoin yang paling tidak disukai di negara tersebut.
Namun, sebagai tanggapan terhadap tudingan bahwa dia memiliki kebencian pribadi terhadap aset kripto, Njoroge menegaskan bahwa baik dia maupun eksekutif di bank sentral tidak memiliki wewenang untuk mengatur kebijakan bank terhadap aset kriptokurensi. Dia menyatakan bahwa semua keputusan didasarkan pada informasi yang ada di bank sentral.
Ketika ditanya mengenai laporan yang mengindikasikan bahwa pemerintah Kenya berniat memberlakukan pajak atas transaksi kriptokurensi, Njoroge menyatakan bahwa bank sentral akan terus menyoroti risiko yang timbul dari aktivitas kriptokurensi yang tidak diatur.
Dengan demikian, sikap bank sentral Kenya terhadap kriptokurensi didasarkan pada informasi dan analisis yang tersedia di lembaga tersebut. Pernyataan Njoroge menegaskan bahwa kebijakan bank sentral tidak dipengaruhi oleh pandangan pribadi, melainkan bertujuan untuk melindungi kepentingan ekonomi dan keuangan negara. (In)