back to top
spot_img
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.

Pemerintah Aceh Mencabut Izin PT BMU di Aceh Selatan

Date:

Banda Aceh | pikiranrakyat.org – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Aceh telah mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin beroperasi PT Beri Mineral Utama (PT BMU) karena perusahaan ini terbukti melakukan pelanggaran terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya.

Keputusan ini diumumkan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, setelah menerima salinan keputusan tersebut pada Kamis (14/9/2023) di ruang kerjanya.

“Mulai dari tanggal 14 September 2023, Pemerintah Aceh secara resmi mencabut IUP PT BMU. Tindakan ini diambil setelah hasil evaluasi dan verifikasi faktual yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Wilayah Aceh,” jelas Muhammad MTA.

“Hasil audit menunjukkan bahwa PT BMU telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam IUP mereka. Meskipun perusahaan ini memiliki izin untuk mengeksploitasi bijih besi, mereka terbukti melakukan eksploitasi emas dan menggunakan cairan sianida untuk merendam batuan yang mengandung emas di kolam perendaman,” tambah MTA.

Selain itu, Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga tidak menemukan setling pond atau kolam pengendapan dalam wilayah IUP PT BMU, sehingga air limbah langsung bercampur dengan perairan umum. Situasi ini tidak hanya berpotensi membahayakan masyarakat sekitar wilayah eksplorasi, tetapi juga merusak ekosistem alam dan biota di kawasan tersebut.

Muhammad MTA menegaskan bahwa meskipun IUP dicabut, PT BMU tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan berbagai tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pemerintah daerah dan negara, yang belum diselesaikan hingga saat ini.

“Selain itu, PT BMU harus menangani permasalahan terkait ketenagakerjaan dan melunasi utang terkait impor mesin dan peralatan. Perusahaan ini juga diharapkan memenuhi seluruh kewajiban yang masih belum terpenuhi, baik sebelum maupun setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan ini,” tutup Muhammad MTA. (Riz)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Sampah Menumpuk di Jalan Raya Bogor, Warga Keluhkan Bau dan Kemacetan

DEPOK | Pikiranrakyat.org – Tumpukan sampah yang menggunung di...

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | pikiranrakyat.org - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | pikiranrakyat.org - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan...