Banda Aceh | pikiranrakyat.org – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Aceh telah mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin beroperasi PT Beri Mineral Utama (PT BMU) karena perusahaan ini terbukti melakukan pelanggaran terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya.
Keputusan ini diumumkan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, setelah menerima salinan keputusan tersebut pada Kamis (14/9/2023) di ruang kerjanya.
“Mulai dari tanggal 14 September 2023, Pemerintah Aceh secara resmi mencabut IUP PT BMU. Tindakan ini diambil setelah hasil evaluasi dan verifikasi faktual yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Wilayah Aceh,” jelas Muhammad MTA.
“Hasil audit menunjukkan bahwa PT BMU telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam IUP mereka. Meskipun perusahaan ini memiliki izin untuk mengeksploitasi bijih besi, mereka terbukti melakukan eksploitasi emas dan menggunakan cairan sianida untuk merendam batuan yang mengandung emas di kolam perendaman,” tambah MTA.
Selain itu, Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga tidak menemukan setling pond atau kolam pengendapan dalam wilayah IUP PT BMU, sehingga air limbah langsung bercampur dengan perairan umum. Situasi ini tidak hanya berpotensi membahayakan masyarakat sekitar wilayah eksplorasi, tetapi juga merusak ekosistem alam dan biota di kawasan tersebut.
Muhammad MTA menegaskan bahwa meskipun IUP dicabut, PT BMU tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan berbagai tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pemerintah daerah dan negara, yang belum diselesaikan hingga saat ini.
“Selain itu, PT BMU harus menangani permasalahan terkait ketenagakerjaan dan melunasi utang terkait impor mesin dan peralatan. Perusahaan ini juga diharapkan memenuhi seluruh kewajiban yang masih belum terpenuhi, baik sebelum maupun setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan ini,” tutup Muhammad MTA. (Riz)