Jakarta | pikiranrakyat.org – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa guru dan dosen akan menerima tunjangan hari raya atau THR sebelum hari raya Lebaran (H-10). Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi domestik, meskipun masih ada risiko ketidakpastian global.
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (tamsil) akan dilakukan. Sri Mulyani menjelaskan bahwa mereka akan diberikan tunjangan 50 persen untuk profesi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tamsil.
“Yang berbeda dan kita tambahkan bagi pembayaran THR dan gaji ke-13 adalah diberikan pada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tamsil”, ucap Sri Mulyani.
Pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 2,1 triliun untuk THR khusus bagi para guru dan dosen. Total penerima THR bagi ASN di daerah, termasuk guru mencapai 3,7 juta pegawai.
“Diperkirakan total untuk 50 persen tamsil sebagai THR guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun”, ungkapnya.
Ini merupakan kebijakan yang baik untuk memberikan apresiasi pada para guru dan dosen yang telah bekerja keras, terutama bagi mereka yang belum mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Diharapkan kebijakan ini dapat membantu para guru dan dosen dalam mempersiapkan diri menyambut hari raya Lebaran dan meningkatkan semangat mereka dalam bekerja.
“Adapun total penerima THR bagi ASN di daerah, termasuk guru mencapai 3,7 juta pegawai yaitu : 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tamsil, yaitu 527.400 orang”, terangnya.(NW)