pikiranrakyat.org – Pada Mei 2023, sebuah komite anggota parlemen lintas partai di Inggris mengusulkan untuk mengklasifikasikan perdagangan kripto sebagai perjudian. Namun, Kementerian Keuangan Inggris telah menolak rekomendasi tersebut dengan alasan berbagai pertimbangan yang cukup berarti.
Dalam rekomendasi resminya, Komite anggota parlemen berpendapat bahwa aset kripto “tidak memiliki nilai intrinsik.” Selain itu, mereka juga memperingatkan bahwa mengaturnya sebagai aset keuangan dapat menciptakan efek yang menyesatkan bagi konsumen, membuat mereka percaya bahwa aktivitas ini lebih aman atau terlindungi daripada yang sebenarnya. Dalam beberapa tahun terakhir, pasar kripto telah berkembang pesat, menarik minat dari berbagai kalangan, termasuk investor individu. Oleh karena itu, regulasi yang tepat sangat penting untuk melindungi konsumen dari risiko yang mungkin timbul akibat investasi dalam aset kripto.
Namun, Sekretaris Ekonomi Departemen Keuangan Inggris, Andrew Griffith, menanggapi kekhawatiran Komite dengan menyatakan bahwa regulasi yang mengklasifikasikan perdagangan kripto sebagai perjudian akan bertentangan dengan standar global. Ia juga menyebutkan bahwa langkah tersebut dapat mendorong aktivitas aset kripto menjadi lebih liar dan gagal mengatasi risiko tertentu, seperti manipulasi pasar atau pengungkapan yang tidak tepat terkait perdagangannya.
Sebagai alternatif, pemerintah Inggris menekankan pentingnya menerapkan kerangka peraturan layanan keuangan yang lebih tepat untuk mengatasi risiko aset kripto yang tidak didukung. Dengan begitu, diharapkan kondisi inovasi yang aman dapat diciptakan untuk memfasilitasi perkembangan sektor ini tanpa mengorbankan keamanan konsumen.
Langkah-langkah lain yang telah diambil oleh pemerintah Inggris dalam mengatur industri kripto mencakup larangan iklan yang menyesatkan serta upaya untuk meloloskan Undang-Undang Layanan dan Pasar Keuangan (FSMB) menjadi undang-undang yang mengatur kripto dan stablecoin. Perubahan undang-undang ini diharapkan akan berlaku pada akhir 2023, memberikan landasan hukum yang jelas untuk mengawasi dan mengatur industri kripto di negara tersebut.
Dengan adanya regulasi yang tepat, diharapkan sektor kripto dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih aman dan terkontrol. Selain itu, konsumen juga dapat merasa lebih percaya diri dan mendapatkan perlindungan yang lebih baik saat berpartisipasi dalam perdagangan kripto. Namun, tantangan yang dihadapi dalam mengatur pasar kripto tidak boleh diabaikan, karena industri ini terus bergerak cepat dan selalu berhadapan dengan risiko baru yang perlu ditangani secara efektif oleh otoritas keuangan. (In)