Depok | pikiranrakyat.org – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang diberikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi mereka selama setahun. THR juga dianggap sebagai bentuk dukungan dari pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidup ASN dan keluarganya selama hari raya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan segera menyalurkan THR kepada 6.355 ASN di lingkungan Pemkot Depok. THR tersebut akan cair pada pertengahan bulan April mendatang, sebelum cuti bersama.
Dalam keterangan resminya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, mengatakan bahwa dana THR tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai kurang lebih Rp 40,9 miliar. THR tersebut akan diberikan kepada 5.932 PNS dan 423 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besaran THR yang akan diterima oleh para ASN di Kota Depok adalah penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret. Selain itu, para ASN juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen dari TPP yang diterima pada bulan Maret.
Bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT), mereka akan mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Kota Depok tidak hanya memperhatikan ASN, tetapi juga memberikan perhatian kepada seluruh pekerja di lingkungan perangkat daerah.
Dengan cairnya THR pada pertengahan April mendatang, diharapkan dapat memberikan kebahagiaan dan kepuasan bagi para ASN di Kota Depok, serta membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka selama hari raya. Sebagai ASN, tentunya tugas dan tanggung jawab harus tetap dijalankan dengan baik, sehingga kinerja dan dedikasi dapat terus ditingkatkan untuk kemajuan Kota Depok ke depan. (Roni)