back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Pemerintah Provinsi NTB Memastikan Tidak Terjadi Penjualan Aset di Gili Trawangan

Date:

Nusa Tenggara Barat | pikiranrakyat.org – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menegaskan bahwa tidak ada aset Pemprov NTB yang dijual di Gili Trawangan, melainkan aset tersebut dikelola bersama dengan pihak lain.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudy Gunawan, S.H., M.H menegaskan bahwa isu yang beredar tentang kerjasama antara Pemprov NTB dengan warga negara asing tidak benar.

“Sebenarnya, Pemprov NTB melakukan kerjasama dengan perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, meskipun ada beberapa warga negara asing yang terlibat dalam perjanjian pemanfaatan tanah,” ujar Rudy di lansir dari laman resmi pemerintah provinsi NTB, Rabu (15/03/2023)

Namun, sambungnya, warga negara asing tersebut bertindak atas nama perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan atas nama pribadi. Selain itu, Pemprov NTB juga bekerjasama dengan warga negara Indonesia yang memiliki suami/istri warga negara asing.

lebih detail dikatakannya, Pemprov NTB akan memberikan prioritas kepada masyarakat dan pengusaha untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Proses kerjasama dilakukan dengan mengikuti arahan dari KPK agar tidak bekerjasama dengan oknum masyarakat yang telah menyewakan/menjual lahan di Gili Trawangan. Kejaksaan Tinggi NTB juga telah melakukan penyidikan terkait hal ini.

Tim Satgas mengikuti arahan dari KPK dan Kejaksaan Tinggi NTB dalam melakukan perjanjian kerjasama langsung dengan pengusaha atau orang yang menyewa dari oknum masyarakat. Investor yang sebelumnya sudah melakukan perjanjian kerjasama akan dicarikan bentuk atau formula kerjasama yang tidak melanggar ketentuan hukum, sehingga mereka dapat tetap bekerjasama dengan masyarakat lokal dalam mengelola usaha, yang tentunya tetap di bawah pengawasan Pemprov NTB.

“Untuk itu, Kepalaย  UPT Gili Tramena bersama dengan Biro Hukum dan BPKAD akan ke Jakarta dalam waktu dekat ini untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPK,” tandasnya.

Tujuannya adalah untuk menemukan solusi yang tepat dan tidak melanggar hukum terkait perjanjian kerjasama antara Pemprov NTB dengan pengusaha dan masyarakat lokal di Gili Trawangan. (DN)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Sampah Menumpuk di Jalan Raya Bogor, Warga Keluhkan Bau dan Kemacetan

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Tumpukan sampah yang menggunung di...

Gubernur Jabar Panggil Kades Klapanunggal Terkait Kasus THR, Bupati Bogor: Saya yang Harus Bertanggung Jawab

BOGOR | Pikiran Rakyat.org โ€“ Gubernur Jawa Barat, Dedi...

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | pikiranrakyat.org - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | pikiranrakyat.org - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan...