Jakarta | pikiranrakyat.org – Seorang pemilik agen travel umrah bernama PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdulah (52), kembali terjerat dalam kasus penipuan yang menelan korban sekitar 500 orang. Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono pada Rabu (29/3/2023). Menurut Joko, Mahfudz sebelumnya sudah pernah ditangkap dan dipenjara karena melakukan penipuan serupa.
Belum dijelaskan secara terperinci mengenai kasus penipuan umrah yang dilakukan sebelumnya oleh Mahfudz. Namun demikian, Joko menambahkan bahwa Mahfudz nampaknya tidak jera sehingga melakukan kejahatan yang sama kembali. Dalam menjalankan aksinya, Mahfudz bekerja sama dengan istrinya, Halijah Amin (48), dan Hermansyah selaku Direktur Utama PT Naila.
Menurut Joko, setelah Mahfudz selesai menjalani hukuman, ia membeli PT Naila dan kembali melakukan penipuan. Sementara itu, Halijah dan Hermansyah baru ditangkap dalam kasus penipuan yang terbaru ini. Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri lebih jauh mengenai modus operandi dan korban yang terlibat.
Kasus penipuan umrah ini terungkap setelah Kementerian Agama menerima aduan dari para jemaah yang tidak dapat pulang ke Tanah Air setelah menjalankan ibadah umrah. Mereka merasa ditelantarkan oleh agen travel yang mereka gunakan, dan akhirnya mengadu ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi. Aduan ini kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Tindakan Mahfudz dan kawan-kawannya ini sangat merugikan para korban yang telah mempercayakan perjalanan umrah mereka pada PT Naila. Kasus seperti ini harus diwaspadai agar tidak terjadi lagi di masa depan. Demikianlah kabar terbaru mengenai kasus penipuan umrah yang melibatkan PT Naila Safaah Wisata Mandiri. (Sl)