Bandung | pikiranrakyat.org – Pemerintah Kota Bandung, melalui Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, berencana untuk membongkar reklame dan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang sudah habis masa izin berlaku di seluruh wilayah Kota Bandung. Tindakan ini diambil setelah terinventarisasi adanya 560 lebih reklame ilegal di Kota Bandung.
Menurut Ema, tidak akan ada toleransi lagi terhadap reklame ilegal di Kota Bandung. Oleh karena itu, reklame dan JPO ilegal tersebut akan dibongkar secara bertahap oleh Satpol PP mulai Mei 2023. Penertiban akan mengerahkan 75 persen personel Satpol PP Kota Bandung, ujar Ema, Jumat (28/04/2023).
Ema mengimbau para pengusaha periklanan untuk taat aturan yang berlaku. Ia berharap tidak akan ada lagi reklame ilegal di Kota Bandung. Selain itu, JPO yang sudah ilegal juga akan dibongkar, terutama yang sudah tidak sesuai fungsinya. Semua yang ilegal harus tertibkan agar Kota Bandung menjadi contoh yang formal dan teratur. (DN)