Depok | pikiranrakyat.org – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah resmi meluncurkan SIKASIR di Ruang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Lantai 1 Dibaleka 1 Balai Kota Depok, Jumat (21/07/2023).
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengungkapkan bahwa SIKASIR, singkatan dari Sistem Kalkulator Simulasi Retribusi, adalah sebuah aplikasi yang bertujuan untuk mempermudah pemohon dalam pengurusan piutang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Depok.
Kiai Idrisย menambahkan bahwa peluncuran aplikasi online ini merupakan bagian dari komitmen Kota Depok dalam mewujudkan e-Government, terutama dalam upaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, ini juga merupakan salah satu pertimbangan penting bagi Kota Depok dalam penilaian untuk UNESCO Creative Cities Network (UCCN), yang akan diumumkan pada bulan Oktober mendatang.
“Ini juga bagian dari penilaian untuk UNESCO Creative Cities Network (UCCN), yang akan diumumkan Oktober nanti,” ujarnya.
Kiai Idris menjelaskan lebih lanjut bahwa SIKASIR merupakan hasil inovasi dari peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) pejabat Eselon III atau pejabat administrator di lingkup Pemkot Depok. Aplikasi ini telah dijadikan sebagai syarat kelulusan bagi peserta diklat, sehingga setiap peserta diklat diharuskan mengajukan proyek perubahan yang mengarah kepada aplikasi SIKASIR.
Kota Depok memiliki hampir 200 aplikasi yang berbeda, oleh karena itu, Wali Kota berharap agar semua aplikasi tersebut dapat diintegrasikan atau terpadu menjadi satu. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses seluruh layanan Pemkot Depok. Dengan adanya integrasi ini, Kiai Idris berharap bahwa SIKASIR juga akan memberikan transparansi dalam pelayanan dan membantu mengatasi beban piutang.
Dengan langkah progresif seperti ini, diharapkan Pemerintah Kota Depok dapat terus meningkatkan kualitas pelayanannya, mendukung kemajuan kota, dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara lebih efisien dan efektif. (Edh)