Depok | pikiranrakyat.org – Pemerintah Kota Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 440/258-Dinkes yang membahas mengenai Implementasi Kawasan Tanpa Rokok. SE ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya.
Dalam SE tersebut, terdapat beberapa peraturan yang menjadi acuan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Selain itu, SE juga mengacu pada pasal 24 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR.
Pemerintah Kota Depok mengambil langkah-langkah dalam mendukung Program Pemerintah Daerah dalam pengendalian rokok dan produk tembakau lainnya untuk melindungi anak-anak dan remaja sebagai generasi penerus bangsa agar tetap sehat tanpa terpapar asap rokok. Hal ini juga sejalan dengan visi Kota Depok yang ingin menjadi kota yang maju, berbudaya, dan sejahtera.
Beberapa arahan yang diberikan dalam SE tersebut antara lain:
- Pembuatan atau pembaruan Surat Keputusan (SK) Tim Satuan Tugas Pengawas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tahun 2023 di Wilayah Kerja masing-masing.
- Tugas Tim Satuan Tugas Pengawas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi penyusunan rencana kerja pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap Kawasan Tanpa Rokok, inventarisasi Tujuh Kawasan Tanpa Rokok.
- Monitoring dan evaluasi terhadap pelaporan pelaksanaan KTR yang telah disusun oleh pimpinan Kawasan Tanpa Rokok, pemantauan kepatuhan dan penegakan KTR melalui aplikasi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Penyusunan laporan dan pencatatan pengendalian penyelenggaraan KTR, bantuan kepada pejabat yang berwenang dalam memproses setiap pelanggaran yang terjadi di KTR, serta pelaksanaan pemantauan dan pengawasan dengan melaporkan tugas Tim kepada Wali Kota.
- Pelaksanaan tugas Tim Satuan Tugas Pengawas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui sosialisasi, koordinasi, pemberian pedoman, konsultasi, monitoring dan evaluasi, serta pemberian penghargaan.
- pemantauan dan pengawasan KTR di wilayah meliputi 8 indikator yaitu 7 No 1 Yes. Antara lain tidak ada orang merokok, tidak terdapat ruangan khusus merokok, tidak tercium asap rokok, tidak terdapat asbak/ korek/pemantik, tidak ditemukan puntung rokok. Kemudian tidak ditemukan adanya indikasi merek atau sponsor, promosi dan iklan rokok di area KTR, tidak ditemukan penjualan rokok serta terdapat penanda atau rambu KTR. (Edh)