back to top
spot_img
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.

Pemkot Tangerang Sukses  Memfasilitasi Pendaftaran Merk Gratis untuk UMKM di Seluruh Provinsi Banten

Date:

Tanggerang | pikiranrakyat.org – Mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Tangerang untuk mengurus merk adalah bentuk perlindungan usaha yang sangat penting, terlebih jika kepemilikan legalitas yang jelas.

Pada tahun 2020, Pemerintah Kota Tangerang menjadi satu-satunya Pemerintah Daerah di Provinsi Banten yang memfasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM secara gratis atau melalui pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kini, di tahun 2023, Kota Tangerang dikenal sebagai Pemerintah Daerah yang paling banyak mendaftarkan merk. Disperindagkop UKM berhasil mendaftarkan dan melegalkan 1.000 merk pelaku UMKM pada 2020, 500 merek pada 2021, dan 250 merk pada 2022. Dalam program ini, Pemkot Tangerang berhasil meraih Penghargaan Fasilitasi Sertifikat Merk Dagang terbanyak pertama di Provinsi Banten dan keempat secara nasional dari Kemenkumham.

“Hingga kini totalnya, sudah 1.750 merek berhasil didaftarkan secara gratis untuk pelaku UMKM yang tersebar di 13 Kecamatan. Dulunya, tahun 2020 dan 2021 Kota Tangerang hanya satu-satunya daerah yang memiliki program fasilitasi merk gratis ini. Namun, di 2022 menjadi percontohan dan mulai diadopsi program ini oleh Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon,” beber Suli Rosadi, Kepala Disperindagkop UKM, Senin (20/03/2023).

Lebih jelas di katakannya, Pemkot Tangerang pun berkomitmen untuk terus memaksimalkan skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI), dalam upaya meningkatkan produk ekonomi kreatif yang berkualitas dan berkelanjutan. Merk juga memiliki sederet manfaat, seperti untuk mendapat perlindungan hukum, mengurangi risiko terjadinya tindakan plagiarisme, menambah nilai aset perusahaan, membuka peluang waralaba, menjaga citra perusahaan, dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Mendaftarkan kekayaan intelektual bagi para pengusaha atau lembaga merupakan hal yang sangat penting. Kecepatan informasi dan inovasi yang berkembang membutuhkan upaya untuk mempertahankan hak cipta terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang terus mendorong masyarakat agar semakin banyak yang terfasilitasi atas hak kekayaan Intelektualnya demi kesejahteraan mereka,” tuturnya.

Program ini telah menjadi percontohan dan mulai diadopsi oleh Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon. (DN)

 

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org – Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...