Jakarta | pikiranrakyat.org – Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PM) menegaskan hanya melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin (APH), peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menanggapi komentarnya “biarkan darah Muhammadiyah”. Nasrullah, Kepala Bidang Hukum dan Advokasi PM, menyatakan laporan mereka tidak terkait dengan kritik yang dilontarkan peneliti senior BRIN, Thomas Djamaluddin.
โLaporan kami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) khusus ditujukan kepada pernyataan Bapak AP Hasanuddin terkait dugaan ujaran kebencian dan intimidasi, sebagaimana diatur dalam UU ITE. Tidak ada kaitannya dengan kritik yang dilontarkan Bapak Thomas Djamaluddin menuju Muhammadiyah,” kata Nasrullah kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Nasrullah juga mengatakan, penyidikan terhadap Thomas sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyidik. Sekedar informasi, Andi Pangerang melontarkan komentar mengancam “bolehkan darah semua Muhammadiyah” dalam postingan Facebook milik Thomas Djamaluddin.
“Apabila penyidik โโmemutuskan untuk memperluas penyidikan dengan memasukkan pernyataan Pak Thomas Djamaluddin yang diyakini memicu persoalan, itu menjadi tanggung jawab mereka,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sebagai tersangka. Hal itu sebagai akibat dari komentarnya “izinkan darah Muhammadiyah” yang ditulisnya di akun Facebooknya beberapa waktu lalu.
“Tersangka dijerat dengan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, atau kelompok masyarakat dan/atau intimidasi yang ditujukan secara pribadi,” kata Karo Penmas, Kadiv Humas Polri , Senin (1/5).
Ramadhan mengatakan, Andi ditangkap pada Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00. Peneliti BRIN itu ditangkap di sebuah kost di Jombang, Jawa Timur, dan kini sudah tiba di Bareskrim.
“Penyidik โโdan tersangka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 21.00 dan dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka,” pungkasnya.
Andi dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Rz)