Jakarta | pikiranrakyat.org – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga dari impor. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan sekitar Rp10 miliar. Pemusnahan dilakukan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, Sabtu (18/3/2023).
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri pada Rabu (15/3), yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor.
Selain melakukan penegakan hukum, Kemendag juga melakukan langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri. Mendag berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan sementara, barang-barang tersebut diperoleh dari pemasok yang berlokasi di Batam. Pihak PKTN akan terus mengumpulkan informasi terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia.
Dia menekankan pentingnya sinergi antar Kementerian/Lembaga terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya karena tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja, namun melibatkan seluruh pihak. PKTN meminta agar praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI dihentikan karena akan ditindak dengan tegas dan dimusnahkan. (Sl)