Jakarta | pikiranrakyat.org – Sebuah lapak rongsokan di Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menemukan puluhan ribu Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP sebenarnya harus dimusnahkan oleh Bank Nasional Indonesia (BNI) yang menerbitkannya. Namun, kartu tersebut malah ditemukan di lapak rongsokan, sehingga BNI melakukan investigasi terkait temuan tersebut.
Hasil investigasi BNI menyebutkan bahwa kartu tersebut sebenarnya sudah tidak aktif atau tidak terpakai. Pihak BNI sendiri sudah membuat berita acara pemusnahan untuk sejumlah 37.344 kartu, namun diduga ada oknum yang menjual kartu tersebut ke lapak rongsokan. Pihak BNI bekerja sama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Pemimpin BNI Wilayah 14, Faizal Arief Setiawan, menjelaskan bahwa pemusnahan kartu tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan Kartu Debit KIP. Selain itu, sebelum dilakukan pemusnahan, pihak BNI sudah memastikan bahwa dana bantuan Program Indonesia Pinta (PIP) telah dicairkan oleh penerima bantuan tanpa menggunakan kartu. Faizal juga menambahkan bahwa BNI telah berkontribusi aktif dalam penyaluran PIP sejak tahun 2015 hingga 2023, dengan jumlah penerima sebanyak 22,45 juta dan nominal Rp.18,08 triliun.
“Kartu yang hendak dimusnahkan sejumlah 37.344 dan telah dibuatkan berita acara pemusnahan secara resmi”, kata Faizal, Jum’at (7/4/2023).
Sebelumnya, kartu-kartu tersebut ditemukan oleh anggota Polres Lebak yang tengah berpatroli di sekitar Rangkasbitung. Pemilik lapak rongsokan, Udin, mengaku membeli sekitar 40 karung dan dus berisi KIP Rp 800.000 dari seorang yang mengantar barang tersebut menggunakan losbak.
“Saya sedang patroli di sekitar Rangkasbitung bersama dua anggota lain, saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, ada kartu berceceran di jalan”, ucap Anggota Sat Sabhara Polres Lebak, Aipda Sulistiyono.
Pihak BNI menegaskan, bahwa pemusnahan kartu tersebut tidak menghambat penyaluran dana Program Indonesia Pinta (PIP), dan untuk rekening yang belum diaktivasi oleh siswa, dipastikan dananya sudah kembali ke kas negara. BNI juga menempuh jalur hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan oleh pihak tertentu terkait temuan kartu KIP di lapak rongsokan tersebut.
“Apabila ditemukan unsur kesengajaan oleh pihak tertentu, BNI akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku’, ucapnya.
“Pemusnahan Kartu Debit KIP bertujuan untuk mencegah penyalahgunan Kartu Debit KIP”, kata dia
“Untuk rekening yang belum diaktivasi oleh siswa dipastikan dananya sudah kembali ke kas negara”, terangnya.(Arf)