Pandeglang | pikiranrakyat.org – Empat pria di Pandeglang telah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang. Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
“Kami dari Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah berhasil mengamankan empat pelaku yang diduga terlibat dalam tindakan kejahatan seksual yang melibatkan seorang anak di bawah umur,” ungkap Ipda Akbar, kepala Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang kepada media pada Jumat (11/8/2023).
Keempat tersangka ini dikenali sebagai AP (19 tahun), TF (18 tahun), AM (18 tahun), dan RP (17 tahun). Akbar menjelaskan bahwa ada satu tersangka lagi yang berhasil melarikan diri dan saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial H (25 tahun).
Akbar menjelaskan bahwa awalnya petugas kepolisian berhasil menangkap RP, AP, dan TF saat mereka sedang berkumpul di Alun-alun Menes. Selanjutnya, pelaku AM ditangkap di rumahnya.
“Penangkapan dilakukan ketika ketiganya sedang berkumpul di Alun-alun Menes,” jelasnya.
Sebelum melakukan tindakan pemerkosaan, Akbar mengungkapkan bahwa para pelaku telah menjemput korban di sekolahnya. Kemudian, mereka membeli minuman keras ilegal yang akan dikonsumsi bersama oleh korban.
“Para pelaku menjemput korban setelah korban pulang sekolah. Kemudian, mereka membeli minuman beralkohol dan memberikannya pada korban. Setelah korban mabuk akibat minuman tersebut dan kehilangan kesadaran, para pelaku melancarkan aksi bejat mereka,” paparnya.
Akbar melanjutkan, setelah korban dirangsang dengan minuman beralkohol, korban pun kehilangan kesadarannya. Dalam kondisi itu, para pelaku secara bergantian melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.
“Tindakan pemerkosaan dilakukan secara bergantian,” tegas Akbar.(Rz)