Jakarta | pikiranrakyat.org – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah meluncurkan program pendampingan desa yang bertujuan untuk mendukung perkembangan desa-desa di seluruh Indonesia. Pendamping desa berperan penting dalam membantu para perangkat desa dan warga setempatm, Kamis (18/5/2023).
Yuni Puji Istiono, Kepala Desa Pancuranmas di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa pendamping desa telah menjadi sumber inspirasi bagi kemajuan desanya. Kini, Desa Pancuranmas telah berhasil meraih status Desa Mandiri.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Istiono dalam acara Refleksi Pendamping Lokal Desa Jawa Tengah yang diadakan di Stadion Bahurekso, Kendal, Jawa Tengah pada hari Rabu (17/5). Acara tersebut diinisiasi oleh Forum Komunikasi Pendamping Lokal Desa Jawa Tengah (FKPLD).
Dalam kegiatan tersebut, Istiono dan beberapa kepala desa lainnya dipilih oleh pendamping lokal desa Jawa Tengah sebagai kepala desa inspiratif tahun 2023 menurut FKPLD.
“Desa kami kini telah mencapai status Desa Mandiri setelah mendapatkan pendampingan. Saat ini, pendamping desa juga memberikan inspirasi di bidang sepak bola, sehingga beberapa pemain bola berbakat dari desa kami telah masuk Pelatnas,” jelas Istiono seperti yang dikutip dalam keterangan tertulis pada Jumat (18/5/2023).
Darsah, Kepala Desa Datar di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang juga menjadi salah satu kepala desa inspiratif, mengungkapkan bahwa pendamping desa telah mendorong terbentuknya badan hukum BUM Desa Maju Sejahtera Datar yang bertanggung jawab atas pengelolaan pariwisata di desa tersebut.
“Kami sedang bekerja sama dengan Kemendes PDTT untuk mempublikasikan pariwisata desa kami melalui media elektronik,” ungkap Darsah.
Sementara itu, Luthfiyah Nurlaela, Kepala BPSDM Kemendes PDTT, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan secara berjenjang. Di tingkat pusat terdapat Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat atau TAPM Pusat. Di tingkat provinsi, terdapat TAPM Provinsi. Di tingkat kabupaten dan kota, terdapat TAPM Kabupaten/Kota. Sedangkan di tingkat kecamatan, terdapat pendamping desa atau PD.
“Di tingkat desa, mereka disebut pendamping lokal desa atau PLD. Mereka adalah para pendamping yang berhubungan langsung dengan pemerintah desa dan warga desa,” terang Luthfiyah.
Lebih lanjut, Ivanovich Agusta, Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Kemendes PDTT, menyampaikan bahwa Menteri Desa PDTT A Halim Iskandar telah memberikan perhatian yang tinggi kepada para pendamping yang bekerja langsung di desa-desa. Mereka dinamakan pendamping lokal desa atau PLD.
“Sejak tahun 2021, pengelolaan PLD telah sepenuhnya ditangani oleh Kemendes PDTT guna mempermudah pengelolaan dan peningkatan kapasitas. Kini, tidak ada lagi rekrutmen pendamping desa, kecuali untuk posisi PLD saja,” papar Ivanovich.
Aris Yudirianto, Ketua FKPLD, menjelaskan bahwa forum komunikasi PLD telah dimulai sejak tahun 2016. Selain bertujuan untuk berbagi informasi tentang kebijakan desa dan praktik pendampingan masyarakat, FKPLD juga berupaya meningkatkan kapasitas para pendamping desa.
“Saat ini, kami fokus pada dua hal, yaitu menjaga keberlangsungan PLD di masa pemerintahan yang akan datang, karena terbukti bahwa desa sangat membutuhkannya. Selain itu, sudah saatnya mengupayakan peningkatan honorarium bagi PLD guna memperluas praktik pemberdayaan di antara desa-desa,” ujar Aris.(Rz)