Jakarta | pikiranrakyat.org – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyentuh isu mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dimana dalam sidang gugatan SIM, mereka menyinggung kemungkinan untuk mengubah masa berlaku SIM dari 15 tahun menjadi seumur hidup. Namun, partai politik PKB mendukung agar masa berlaku SIM tetap setiap lima tahun, Jumat (28/7/2023).
Jazilul Fawaid, Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, menyatakan dukungannya terhadap perpanjangan masa berlaku SIM minimal lima tahun. Menurutnya, perpanjangan ini penting untuk menjaga akurasi kondisi kesehatan dari pemegang SIM. Ia juga menyatakan bahwa SIM sebaiknya tidak diberlakukan seumur hidup karena kondisi kesehatan seseorang dapat berubah secara drastis, dan perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala setiap lima tahun.
Jazilul juga menyoroti bahaya potensial jika SIM berlaku seumur hidup, terutama jika kondisi kesehatan pemegang SIM sudah tidak memungkinkan untuk mengemudi dengan aman. Hal ini dapat membahayakan pengguna kendaraan lainnya.
Meskipun PKB mendukung perpanjangan masa berlaku SIM setiap lima tahun, Jazilul juga menekankan perlunya memperbaiki proses pelayanan dan perpanjangan SIM agar tidak memberatkan masyarakat. Ia berharap pemerintah dapat meningkatkan efisiensi dalam proses tersebut.
Dalam sidang MK, hakim-hakim menyidangkan gugatan mengenai masa berlaku SIM seumur hidup. Muncul pertanyaan dari hakim M Guntur Hamzah terkait traffic attitude record (TAR) yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penerbitan SIM. Ia ingin mengetahui apakah konsep ini sudah diimplementasikan atau masih berupa wacana.
Demikianlah ringkasan dari artikel mengenai isu masa berlaku SIM dan pandangan dari berbagai pihak terkait perpanjangan masa berlaku SIM. Harapannya, perubahan apapun yang terjadi terkait regulasi SIM dapat memperhatikan keamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan. (Rz)