Bogor | pikiranrakyat.org – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor telah menerima berkas perkara tahap awal terkait kasus mutilasi yang diduga dilakukan oleh Dedy Angga (33) terhadap korban berinisial R (45). Jenazah korban ditemukan terbuang di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat ini, jaksa sedang melakukan penyelidikan terhadap berkas perkara tersebut.
Fasial Makki Bustami, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, mengatakan, “Kami baru saja menerima berkas tahap awal dan saat ini berkas tersebut sedang diteliti oleh jaksa.” Hal ini disampaikan saat dihubungi pada hari Kamis (25/5/2023).
Berkas perkara diterima pada hari Rabu (24/5) kemarin. Jaksa akan meneliti dengan seksama dan dijadwalkan akan mengambil keputusan terkait berkas perkara tersebut dalam waktu satu minggu ke depan.
“Proses penelitian akan memakan waktu selama tujuh hari,” tambahnya.
Sebelumnya, polisi telah mengungkap kasus Dedy Angga (33) karena diduga telah membuang potongan tubuh korban R (45) di daerah Tenjo, Kabupaten Bogor. Dedy dengan sengaja memilih lokasi pembuangan jenazah yang jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.
AKP Yohanes Redhoi Sigiro, Kasat Reskrim Polres Bogor, mengungkapkan alasan Dedy memilih Tenjo sebagai tempat pembuangan mayat korban. Menurutnya, lokasi tersebut dipilih karena pada malam hari daerah tersebut sepi dan dekat dengan TKP eksekusi. Dengan melakukan tindakan ini, Dedy berharap dapat mempersulit upaya kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
“Ya, memang benar bahwa Dedy membuang mayat di Tenjo untuk menghambat proses penyelidikan yang dilakukan oleh polisi,” jelasnya.(Rz)