Jakarta | pikiranrakyat.org – Kawasan Puncak di Bogor, Jawa Barat, menerapkan sistem ganjil-genap dimulai hari ini, Rabu 22 Maret 2023. Artinya, kendaraan dengan nomor pelat ganjil dilarang melintas.
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor memberlakukan aturan ganjil-genap di kawasan Puncak selama liburan Hari Raya Nyepi. Penerapan aturan tersebut dimulai pada Selasa (21/3) sore dan berlangsung hingga Minggu (26/3).
“Kebijakan ganjil-genap ini berlaku dari hari ini sampai Minggu, karena libur Hari Raya Nyepi dilanjutkan dengan akhir pekan,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata saat dihubungi, Rabu (22/3/2023).
Aturan ganjil-genap diberlakukan untuk mengatasi kemacetan di kawasan Puncak saat liburan Nyepi. Kendaraan yang akan melintas dari Jakarta ke Puncak akan diperiksa di Simpang Gadog, Bogor.
“Mulai hari ini pukul 15.30 WIB, kendaraan yang menuju ke atas, menuju Puncak, arah sebaliknya tidak diperiksa. Pemeriksaan dilakukan di Simpang Gadog, seperti biasa,” kata Dicky.
Sesuai dengan tanggal hari ini, kendaraan yang diizinkan melintas ke Puncak Bogor hanya kendaraan dengan nomor pelat ganjil. Kendaraan dengan nomor pelat genap akan diputar balik.
“Iya, kendaraan yang melanggar aturan ganjil-genap akan diputar balik,” kata Dicky.
Sementara itu, Kanit Turjawali Polres Bogor Ipda Yudi mengatakan volume kendaraan mulai meningkat pada sore hari ini.
“Sudah ada peningkatan volume kendaraan,” ujarnya.
“Aturan ganjil-genap berlaku pada pukul 15.30 WIB. Kita ada penarikan arus dulu. Ya, memang ada peningkatan volume kendaraan,” tambahnya. (Sl)