Jakarta | pikiranrakyat.org – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, mengumumkan bahwa kantornya akan menerbitkan surat edaran atau SE mengenai larangan acara buka puasa bersama bagi pejabat hari ini. SE tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo. “Harapannya, SE bisa disampaikan ke daerah hari ini.” ujar Benni, Sabtu (25/3/2023).
Benni menjelaskan bahwa larangan acara buka puasa bersama tidak hanya berlaku untuk kepala daerah, tapi juga untuk aparatur sipil negara atau ASN. Menyangkut sanksi bagi pelanggar, Benni menyatakan akan mengikuti ketentuan yang berlaku di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan arahan bagi para pejabat dan ASN agar tidak mengadakan acara buka puasa bersama. Salah satu alasannya adalah situasi pandemi Covid-19 yang kini menuju endemi.
Namun, arahan tersebut menimbulkan kontroversi. Salah satunya datang dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, yang meminta Presiden Jokowi mencabut larangan tersebut. Alasannya adalah arahan tersebut tidak spesifik dan dapat disalahartikan sebagai larangan untuk seluruh umat Islam.
Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, menjelaskan arahan Presiden Jokowi tentang larangan acara buka puasa bersama tersebut. Arahan tersebut tertuang dalam surat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
“Pertama-tama, arahan Presiden tentang buka puasa hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, dan kepala lembaga pemerintah,” ujar Pramono dalam keterangan resminya pada Kamis, 23 Maret 2023.
Pramono memastikan bahwa larangan acara buka puasa bersama tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga, masyarakat tetap diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan acara buka puasa bersama. (Sl)