Jakarta | pikiranrakyat.org – Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menghadapi ancaman hukuman mati dalam kasus penyalahgunaan narkoba seberat 75 kilogram sabu dan 40 ribu ekstasi. Mereka diwakili oleh Mayor Chk D Hutasohit, pengacara mereka, yang menyoroti pengabdian mereka kepada negara.
Dilansir dari detikSumut pada Selasa (23/5/2023), Mayor Chk D Hutasohit, sebagai kuasa hukum kedua terdakwa TNI tersebut, menyatakan bahwa selama Sertu Yalpin bertugas, ia telah melakukan beberapa operasi sebagai pengabdi negara dan meraih beberapa penghargaan.
“Teraduwa ini telah melakukan banyak pengabdian kepada negara. Ia juga mengakui perbuatannya. Selain itu, ia telah melatih renang dan berhasil meraih posisi juara ketiga, serta mendapatkan penghargaan Satya Lencana,” ujar Mayor Chk D Hutasohit di Pengadilan Militer Medan.
Mayor Chk D Hutasohit juga mengungkapkan bahwa Sertu Yalpin telah menjalankan beberapa tugas operasi, termasuk operasi Rencong di Aceh.
“Terdakwa telah terlibat dalam beberapa operasi, termasuk operasi Rencong di Aceh, tugas operasi di PT Arun Lhokseumawe Aceh, dan tugas operasi di Kuta Cane, Aceh,” kata Hutasohit.
“Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari tuduhan yang dihadapkan, atau jika majelis hakim memiliki pandangan yang berbeda, kami meminta keadilan yang seadil-adilnya,” tutupnya.(Rz)