Jakarta | pikiranrakyat.org – Pengacara dari Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, telah memberikan pernyataan mengenai pemecatan 3 petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta yang mengawal Habib Bahar di bandara. Aziz mengatakan, bahwa mereka menghargai keputusan dari pihak Angkasa Pura II, namun ia tidak menutup kemungkinan untuk melakukan proses hukum terkait pemecatan tersebut.
Aziz menjelaskan, bahwa tindakan pemecatan tersebut bisa jadi sewenang – wenang, dan jika itu terjadi, maka tindakan tersebut harus dilawan. Menurutnya, kezaliman seperti itu akan merusak negara secara perlahan – lahan.
Aziz juga mengatakan, bahwa proses hukum terkait pemecatan tersebut merupakan wewenang dari ketiga orang yang dipecat. Namun, ia siap membantu jika mereka ingin melakukan proses hukum.
Meskipun Aziz menghormati keputusan pihak Angkasa Pura II, namun ia juga mengingatkan, bahwa tindakan sewenang – wenang harus diperhatikan agar tidak merugikan pihak – pihak yang tidak bersalah.(Arf)