Lampung | pikiranrakyat.org – Dua ART asal Kabupaten Pesawaran, Lampung, telah melaporkan ke polisi atas penganiayaan dan ancaman yang mereka alami selama bekerja di rumah majikannya di Bandar Lampung. Korban pertama, DL (23), dan korban kedua, DDR (15), berhasil melarikan diri dan saat ini bersembunyi di rumah keluarga mereka di Kabupaten Pringsewu karena takut dikejar oleh pelaku. Kedua korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (24/5/2023).
DL menjelaskan pengalaman mengerikan yang mereka alami ketika bekerja di rumah tersebut. Awalnya, DL diberitahu bahwa dia akan bekerja di perumahan Citra Land pada awal Februari 2023. Namun, ketika dia tiba di tempat tersebut, dia dijemput oleh seorang wanita yang ternyata merupakan majikan di rumah di Sukarame, Bandar Lampung, bukan di Citra Land seperti yang telah disepakati sebelumnya.
Sesampainya di rumah majikan, semua barang pribadi DL, termasuk identitasnya, diambil oleh majikan tersebut. DL juga dipaksa untuk mengganti pakaian dengan pakaian yang sudah robek-robek.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengkonfirmasi penerimaan laporan korban. Polisi telah menerima laporan dengan nomor LP/B/743/V/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung dan sedang melakukan penyelidikan terhadap keterangan yang diberikan oleh pelapor.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dan menindaklanjuti laporan yang telah diajukan oleh kedua korban. Polisi akan berusaha mengumpulkan bukti dan melakukan tindakan yang sesuai dengan hukum untuk mengatasi kasus ini.(Rz)