Bandung | pikiranrakyat.org – Sejak awal tahun hingga Juli ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung telah bekerja sama dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah kota. Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk memastikan kebenaran pengukuran dan memberikan perlindungan bagi konsumen serta pelaku usaha yang terlibat.
Kepala Bidang Distribusi dan Perdagangan Pengawasan Kemetrologian (Disdagin) Kota Bandung, Meiwan Kartiwa, menjelaskan bahwa pengawasan ke SPBU tidak hanya berfokus pada takaran bahan bakar, tetapi juga mencakup pemeriksaan alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP). Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurangan yang dapat merugikan konsumen dan pelaku usaha, Kamis (27/07/2023)
Sejak Maret hingga Juli, Disdagin Kota Bandung telah melaksanakan pengawasan di enam SPBU, yaitu:
- SPBU 34.40605, Jalan A.H Nasution, No32 Cipadung (28 Maret 2023).
- SPBU 33.40601, Jalan A.H Nasution No.105 (29 Maret 2023).
- SPBU 34.40601, Jalan A.H Nasution No.5 (30 Mei 2023).
- SPBU 34.40239, Jalan Moch Toha No. 357 (31 Mei 2023).
- SPBU 34.40234, Jalan Terusan Jakarta, Antapani (25 Juli 2023).
- SPBU 34.40247, Jalan Ibrahim Adjie No. 149 (26 Juli 2023).
Meiwan menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan secara kolaboratif dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan. Kendati demikian, karena keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, pengawasan dilakukan terhadap SPBU yang belum pernah mendapat pengawasan langsung atau menerima aduan dari masyarakat terkait kurangnya takaran bahan bakar saat pengisian.
Hasil dari pengawasan terhadap keenam SPBU tersebut menunjukkan hasil yang memuaskan, dimana hasil pengujian masih sesuai dengan aturan dan masuk dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).
Selain pengawasan terhadap SPBU, Disdagin Kota Bandung juga melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha, khususnya di bidang kuliner, terkait Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Selama tahun 2023 hingga bulan Juli, sudah ada 100 pelaku usaha kuliner yang mengikuti sosialisasi mengenai aturan BDKT.
Meiwan menjelaskan bahwa BDKT mengacu pada barang yang dimasukkan ke dalam kemasan, baik itu kemasan yang tertutup secara penuh maupun sebagian. Untuk mempergunakannya, konsumen harus membuka kemasan, merusak segel kemasan, atau membuka kemasan tersebut. Kuantitas barang dalam kemasan ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
Disdagin Kota Bandung telah melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap delapan pelaku usaha kuliner yang bergerak dalam bidang ini. Berikut adalah nama-nama pelaku usaha tersebut:
- Noiis Kitchen
- Miss Kremess
- Guyam Gayem
- Almond Bittes
- PT. Industri Susu Alam Murni
- SeynaAl
- Ceuceu Kriuk
- Kudimon Healty Food
Dengan adanya pengawasan dan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha maupun konsumen dapat lebih terlindungi dan menerapkan aturan BDKT dengan baik. Pengawasan yang rutin akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan aman bagi masyarakat Kota Bandung. (DN)