back to top
spot_img
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.

Pengedar Sabu di Terminal Bungurasih dan Wonokromo, yang Kerap Jajakan ke Sopir, Digulung Satnarkoba Polrestabes Surabaya

Date:

Reporter: Okik

Surabaya | pikiranrakyat.org – Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu. Pengedar barang haram tersebut berinisial BM (45 tahun), yang selama ini indekos di Jalan Bungurasih Waru, Sidoarjo.

Dia ditangkap Idik III Satnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Iptu Suparlan beserta timnya.

AKBP Daniel Marunduri, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, dari penyergapan tersebut jajarannya menemukan barang bukti sebanyak 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 7,04 gram.Selain itu, disita timbangan elektrik, ponsel, 1 bendel plastik klip, kartu ATM, dan uang tunai Rp 4,5 juta. Barang bukti tersebut ditemukan tim kami di dalam tas cangklong yang pada saat itu dibawa tersangka,” kata Daniel.

Tersangka ini merupakan pengangguran yang Indekos di kawasan terminal Bungurasih. Dia memilih tinggal indekos di kawasan itu karena juga nyambi mengedarkan sabu pada sopir-sopir angkot.

Saat dilakukan penyidikan, pelaku BM mengaku barang haram itu didapat dari seseorang berinisal MA, yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Awalnya tersangka beli 30 paket kemudian ia jual lagi, sudah laku 10 paket lalu sisanya tinggal 20 paket.

Penangkapan terhadap tersangka BM dilakukan oleh anggota kami Unit III pada Senin 22 Agustus 2022 lalu sekira pukul 21.30 WIB, setelah petugas melakukan pengintaian terlebih dahulu. “Dia, kita amankan di depan salah satu minimarket Jalan Taman Apsari Surabaya,” saat sedang asik nongkrong. terangnya. Senin (26/9/2022)

Lebih lanjut, dihadapan polisi, pelaku mengaku mengedarkan narkoba jenis sabu keberbagai kalangan, sasarannya sopir dengan modus ranjau.

Kini BM serta barang bukti berada di Polrestabes Surabaya. Atas perbuatannya mengedarkan barang haram, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(okik)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org – Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...