Jakarta | pikiranrakyat.org – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat dengan metode design and build. Penyidikan umum atas perkara tersebut telah dimulai sejak bulan Maret tahun lalu.
Dalam menghadapi tantangan yang dihadapi oleh tim penyidik dalam mengungkap kasus ini, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai rencana.
“Saya ingin menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam penyidikan ini dan semuanya berjalan sesuai dengan rencana,” tegas Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung pada hari Senin (15/5/2023).
Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa alasan belum ditetapkannya tersangka dalam kasus ini adalah karena faktor teknis. Kejagung masih mengumpulkan data yang komprehensif untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.
“Kami sangat berhati-hati dalam menentukan dan menetapkan tersangka,” ucapnya.
“Kami tidak ingin melakukan kesalahan, oleh karena itu, ketika kami menetapkan seseorang sebagai tersangka, kami harus memastikan bahwa bukti yang kami miliki sudah cukup kuat, dan kami yakin bahwa orang tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” jelas Kuntadi.
Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa sudah ada 15 saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini. Tim penyidik juga masih terus menyelidiki bukti-bukti terkait kasus tersebut.
“Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 15 saksi, karena telah ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan umum,” kata Ketua Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di kantornya pada hari Senin (13/3/2023).
Namun, belum diungkapkan besarnya kerugian negara dalam kasus ini karena masih dalam tahap penyidikan umum.
Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat, termasuk pembangunan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 13.530.786.800.000.
Dalam pelaksanaan pengadaan proyek ini, diduga terjadi pelanggaran hukum berupa kolusi dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga perbuatan tersebut dianggap merugikan keuangan negara.(Rz)