back to top
spot_img
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.

Penyelidikan Kasus Jual Beli Tanah di Banten Terus Berkembang dengan Dugaan Keterlibatan Pelaku Lain

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.orgPolisi menduga ada keterlibatan aktor lain dalam kasus jual beli tanah di Desa Tambakbaya, Cibadak, Lebak, Banten. Kasus tersebut saat ini sedang diselidiki oleh pihak berwenang.

“Kemungkinan ada pelaku lain yang membantu memfasilitasi niat jahat tersangka”,  Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangan Pers, Rabu 21/3/2023.

Wiwin menjelaskan, penyelidikan untuk mengembangkan kasus tersebut masih terus dilakukan. Namun, Polisi menghadapi kesulitan karena beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah meninggal dunia.

“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, meski ada beberapa kendala karena mendiang mantan Sekretaris Desa bernama Endang yang merupakan anggota Satgas Desa sudah meninggal dunia”, jelasnya.

“Surveyor BPN Sandi telah meninggal dunia, begitu pula anggota Satgas Pengadaan Tanah Yopi Rustian dan Daud Alfred”, imbuhnya.

Menurut Wiwin, orang – orang tersebut diduga terlibat dalam pengalihan kepemilikan tanah desa tersebut.

“Seharusnya pihak-pihak tersebut yang bertanggung jawab atas munculnya perubahan berita acara inventarisasi dan identifikasi, dimana tanah desa diubah atas nama tersangka”, ujarnya.

Sebelumnya, mantan Lurah Tambakbaya, YAA (48), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia menjual tanah negara yang terletak di Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten, untuk kepentingan pribadi.

“YAA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 14 Maret lalu di rumahnya. Tersangka saat ini ditahan di Polres Lebak selama 20 hari”, ujar Kanit Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 dan Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.(Nawi)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org – Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...