Penulis: Kardono S.Sos
MUBAR | pikiranrakyat.org – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peranan penting dalam mengawasi jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tugas utama Bawaslu adalah mengawasi pelanggaran pemilu, menangani sengketa pemilu, serta memantau persiapan penyelenggaraan pemilu.
Peran dan wewenang Bawaslu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu berwenang menerima aduan dan laporan masyarakat terkait pelanggaran yang terjadi selama pemilihan, baik dalam skala nasional maupun kecamatan. Kinerja Bawaslu juga tetap diawasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Undang-Undang tentang Pemilu sering mengalami perubahan setiap kali terjadi pergantian rezim pemerintahan pasca Reformasi. Saat ini, terdapat tiga undang-undang yang mengatur penyelenggaraan pemilu, yaitu UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketiga undang-undang tersebut digabungkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam UU Pemilu ini, terdapat tiga lembaga yang saling terkait dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan DKPP.
Secara prinsip, pemilu merupakan mekanisme yang digunakan dalam demokrasi perwakilan modern dan telah berjalan sejak abad ke-17. Namun, jika pemilu mengalami kerusakan dalam prosesnya, demokrasi yang bergantung pada pemilu tersebut akan penuh kecurangan, tidak adil, dan bias. Oleh karena itu, strategi kecurangan dalam pemilu dapat menghancurkan upaya membangun demokrasi yang diinginkan oleh masyarakat.
Untuk itu, keabsahan pemilu dapat dipengaruhi oleh kritik dari para pengawas dan pemantau pemilu, asalkan mereka bersikap netral, baik itu berasal dari pihak independen seperti lembaga negara lain atau organisasi non-pemerintah. Oleh karena itu, peran masyarakat dalam proses pengawasan dan kontrol terhadap penyelenggara pemilu seperti Bawaslu, KPU, dan DKPP sangat penting, termasuk pengawasan dan kontrol yang dilakukan oleh para pihak profesional pengawas dan pemantau pemilu.
Pengawasan dan kontrol terhadap jalannya setiap tahapan pemilu sangat diperlukan untuk menjamin agar pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan dan asas pemilu. Di Indonesia, selain Bawaslu sebagai sebuah lembaga Badan Pengawas Pemilu merupakan bentuk pengawasan yang terlembaga dari suatu organ negara, partisipasi aktif publik atau masyarakat sangat diharapkan demi terselenggaranya sebuah pemilu yang betul-betul sesuai asas pemilu yakni langsung, umum, bebas dan rahasia (luber), serta jujur dan adil (jurdil).
Dalam proses penyelenggaraan pemilu kegiatan pengawasan dan pemantauan merupakan bagian yang tak terpisahkan. Hal itu sebagai upaya kontrol dan berkeadilan. Oleh sebab itu harus terjalin hubungan atau relasi yang kuat (strong relationship) antara Bawaslu dengan publik atau masyarakat luas dalam proses pengawasan dan kontrol terhadap proses penyelenggaraan pemilu.
Maka dari itu, kesuksesan Pemilu atapun Pilkada tidak sepenuhnya dibebankan kepada penyelenggara (KPU dan Panwaslu/Bawaslu), tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan Pilkada mulai dari peserta Pilkada (Paslon dan Parpol pendukungnya), masyarakat, dan pemerintah daerah serta pihak keamanan (Polri dan TNI). Karena itu, salah satu kata kunci kesuksesan Pilkada adalah membangun sinergitas antara penyelenggara dengan stakeholder atau pemangku kepentingan Pilkada.
Tantangannya adalah bagaimana kita mengelola sinergitas dengan pemangku kepentingan Pikada dengan baik. Berbicara tentang Pemilu atapun Pilkada, maka kalangan masyarakat, stakeholder atau pemangku kepentingan sering diartikan sebagai individu atau kelompok yang memiliki kepentingan mempengaruhi atau dipengaruhi, dan memberikan dampak atau terkena dampak dari aktivitas pencapaian tujuan Pilkada.
Untuk itu, pentingnya dan perlunya sinergitas antara penyelenggara (KPU dan Panwaslu/Bawaslu) dan stakeholder serta masyarakat dalam upaya mencapai hasil Pilkada yang berkualitas dan berintegritas.(*)