back to top
spot_img
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.

Perbedaan Kesaksian Staf Luhut Pandjaitan dalam Persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan Terjadi Kontroversi

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mempertanyakan kesaksian staf Luhut Pandjaitan, Singgih Widiyastono, yang merupakan Asisten Menteri Kelautan dan Investasi.

Tim kuasa hukum Haris dan Fatia mempersoalkan adanya perbedaan keterangan Singgih di persidangan dengan keterangan Berita Acara Pemeriksaan.

Dalam kesaksiannya sebagai saksi dalam persidangan yang digelar Senin 12/6/2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Singgih mengaku tidak ada kerugian materiil. Namun keterangannya bertolak belakang dengan berita acara pemeriksaan yang menyebutkan adanya kerugian materiil.

“Tapi di BAP anda mengatakan menimbulkan kerugian materi, jadi yang mana yang benar”, tanya salah satu kuasa hukum Haris-Fatia dalam persidangan pemeriksaan saksi, Senin, 12/6/2023.

Saat disodori pertanyaan itu, Singgih hanya menjawab tidak tahu. Tanggapan ini juga diakui oleh hakim ketua, Cokorda Gede Arthana.

“Saudara menyampaikan ada kerugian materil”, ucap Cokorda.

Tim hukum lebih jauh menanyai Singgih, menanyakan apakah dia tidak mengoreksi isi berita acara pemeriksaan, dan jawabannya terkesan mengelak.

“Kerugian yang saya sampaikan pada saat bertemu Pak Luhut yang mulia”, terang Singgih.

Selanjutnya, saat didesak oleh hakim dan tim kuasa hukum Haris, Singgih tetap tidak konsisten dengan jawabannya.

Apalagi, Singgih terlihat melirik Jaksa Penuntut Umum hingga mendapat teguran dari tim hukum.

“Saksi harap tidak menengok pada  penuntut umum”, ujar salah satu kuasa hukum.

“Sekarang BAP ini gimana?”, tanya Cokorda.

“Kami sesuai BAP yang mulia”, jawab Singgih.

Akhirnya, Singgih mengakui kerugian materil yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan itu merupakan kesimpulan yang dibuatnya sendiri.

Masalah kerugian materi juga menjadi salah satu poin pemeriksaan yang diajukan tim hukum Haris dan Fatia dalam persidangan Kamis, 8 Juni 2023.

Saat itu, Luhut menyatakan tidak mengalami kerugian materiil dalam kasus yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia. Ia hanya merasa difitnah dengan tudingan kriminal yang menurut Luhut dilontarkan Haris dan Fatia dalam konten YouTube mereka.

Namun, ternyata dalam Berita Acara Pemeriksaan, Luhut menyebut adanya kerugian materil yang bila diuangkan mencapai Rp 100 miliar. Namun saat didesak tim kuasa hukum, Luhut menyatakan bahwa kata ‘Seandainya’ digunakan dalam keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan.(Arf)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Hari Bumi Sedunia: Dari Depok, Menanam Harapan, Membangun Peradaban

DEPOK - Pikiranrakyat.org - Kunjungan Presiden Republik Indonesia (RI)...

Teladani Semangat Kartini, Herlina Dorong Perempuan Jadi Agen Perubahan di Segala Bidang

Depok | Pikiranrakyat.org - Sosok Herlina, Ketua Solidaritas Perubahan...

Ketua Madas Nusantara, Ajak Wali Kota Depok Dukung Silat Tiga Serangkai untuk Tangkal Kenakalan Remaja

Depok | Pikiranrakyat.org – Dalam semangat memperingati Hari Kartini,...

BREAKING NEWS: Ketua Komisi B DPRD Depok Desak Solusi Konkret Atasi Kemacetan di Jalan Kartini

Depok | Pikiran Rakyat – Kemacetan parah di kawasan...