Jakarta | pikiranrakyat.org – Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mempertanyakan kesaksian staf Luhut Pandjaitan, Singgih Widiyastono, yang merupakan Asisten Menteri Kelautan dan Investasi.
Tim kuasa hukum Haris dan Fatia mempersoalkan adanya perbedaan keterangan Singgih di persidangan dengan keterangan Berita Acara Pemeriksaan.
Dalam kesaksiannya sebagai saksi dalam persidangan yang digelar Senin 12/6/2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Singgih mengaku tidak ada kerugian materiil. Namun keterangannya bertolak belakang dengan berita acara pemeriksaan yang menyebutkan adanya kerugian materiil.
“Tapi di BAP anda mengatakan menimbulkan kerugian materi, jadi yang mana yang benar”, tanya salah satu kuasa hukum Haris-Fatia dalam persidangan pemeriksaan saksi, Senin, 12/6/2023.
Saat disodori pertanyaan itu, Singgih hanya menjawab tidak tahu. Tanggapan ini juga diakui oleh hakim ketua, Cokorda Gede Arthana.
“Saudara menyampaikan ada kerugian materil”, ucap Cokorda.
Tim hukum lebih jauh menanyai Singgih, menanyakan apakah dia tidak mengoreksi isi berita acara pemeriksaan, dan jawabannya terkesan mengelak.
“Kerugian yang saya sampaikan pada saat bertemu Pak Luhut yang mulia”, terang Singgih.
Selanjutnya, saat didesak oleh hakim dan tim kuasa hukum Haris, Singgih tetap tidak konsisten dengan jawabannya.
Apalagi, Singgih terlihat melirik Jaksa Penuntut Umum hingga mendapat teguran dari tim hukum.
“Saksi harap tidak menengok pada penuntut umum”, ujar salah satu kuasa hukum.
“Sekarang BAP ini gimana?”, tanya Cokorda.
“Kami sesuai BAP yang mulia”, jawab Singgih.
Akhirnya, Singgih mengakui kerugian materil yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan itu merupakan kesimpulan yang dibuatnya sendiri.
Masalah kerugian materi juga menjadi salah satu poin pemeriksaan yang diajukan tim hukum Haris dan Fatia dalam persidangan Kamis, 8 Juni 2023.
Saat itu, Luhut menyatakan tidak mengalami kerugian materiil dalam kasus yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia. Ia hanya merasa difitnah dengan tudingan kriminal yang menurut Luhut dilontarkan Haris dan Fatia dalam konten YouTube mereka.
Namun, ternyata dalam Berita Acara Pemeriksaan, Luhut menyebut adanya kerugian materil yang bila diuangkan mencapai Rp 100 miliar. Namun saat didesak tim kuasa hukum, Luhut menyatakan bahwa kata ‘Seandainya’ digunakan dalam keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan.(Arf)