Jakarta | pikiranrakyat.org – Seorang perempuan berinisial AG yang berusia 15 tahun telah ditahan atas tuduhan sebagai Pelaku anak, dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang berusia 17 tahun. AG diperiksa selama 6 jam di Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Maret. Penahanan terhadap AG dilakukan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak, yang mempertimbangkan hak – hak anak yang berkonflik dengan hukum.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan, bahwa pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kenyamanan AG dan dengan didampingi oleh pengacara, Bapas Jaksel, dan tim dari KemenPPPA untuk pendampingan Psikososial. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari, dan masa penahanan dapat diperpanjang sampai 8 hari berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan AG sebagai Pelaku anak dan menahan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yaitu : Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua. Mario Dandy Satrio yang merupakan pacar dari AG dan juga dianggap sebagai Pelaku penganiayaan terhadap David. AG dan Mario Dandy Satrio ditahan oleh pihak kepolisian setelah hasil gelar perkara pada 8 Maret malam.(Arifin)