Pergulatan Hukum: Sam Bankman-Fried, Mantan CEO FTX, Akhirnya Masuk Penjara

0
78
Pendiri FTX Sam Bankman-Fried

pikiranrakyat.org – Mantan CEO Pertukaran Kripto FTX, Sam Bankman-Fried, menghadapi situasi yang semakin serius setelah ditangkap atas tuduhan penipuan tahun lalu. Keputusan untuk menahannya di balik jeruji besi setelah persidangan diputuskan oleh Hakim Lewis Kaplan, menambahkan dimensi baru dalam perjalanan hukumnya.

Pada Senin, 14 Agustus 2023, pemandangan mengharukan terjadi di pengadilan ketika Bankman-Fried, yang baru berusia 31 tahun, diborgol dan dibawa pergi oleh petugas keamanan. Ibunya tidak bisa menahan tangis saat menyaksikan momen yang menentukan ini.

Keputusan hakim berdasarkan alasan yang disampaikan oleh jaksa penuntut, yaitu bahwa Bankman-Fried diduga mencoba mempengaruhi saksi-saksi yang akan bersaksi melawannya. Hal ini mengindikasikan bahwa ada upaya yang cukup serius untuk mengganggu jalannya proses hukum.

Pada Jumat, 11 Agustus 2023, Hakim Kaplan menyampaikan kekhawatiran atas tindakan Bankman-Fried yang diduga merusak saksi-saksi tersebut. Terdapat bukti yang cukup kuat bahwa terdakwa telah berusaha untuk melakukan tindakan merugikan terhadap saksi-saksi, bahkan dalam setidaknya dua kesempatan terpisah. Oleh karena itu, sidang untuk membahas apakah jaminan Bankman-Fried harus dicabut atau tidak, dilakukan sebagai bagian dari proses persiapan persidangan yang akan diadakan pada bulan Oktober mendatang.

Mantan CEO FTX tersebut telah ditangkap pada bulan Desember atas tuduhan penyalahgunaan uang yang berasal dari investor dan pelanggan pertukaran kripto FTX yang mengalami kebangkrutan. Dana ini diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembayaran properti dan sumbangan politik, serta menutupi kerugian dalam hedge fund miliknya, Alameda Research.

Bankman-Fried dengan tegas membantah semua klaim tersebut, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan ia tidak bersalah. Setelah ditangkap, ia diberikan tahanan rumah dengan jaminan sebesar USD 250 juta atau setara dengan Rp 3,8 triliun dengan asumsi kurs Rp 15.323 per dolar AS.

Namun, situasinya berubah drastis ketika ia harus menyerahkan barang-barang pribadinya dan diperintahkan untuk melepaskan tali sepatu, jaket, dan dasi sebelum diamankan oleh petugas US Marshals Service pada Jumat.

Pengadilan telah mengambil langkah-langkah keras untuk membatasi pergerakan Bankman-Fried sejak awal tahun ini. Hal ini termasuk pembatasan atas kontaknya dengan individu yang terlibat dalam kasus ini serta penggunaan jaringan pribadi virtualnya.

Dengan perkembangan ini, Bankman-Fried harus bersiap menghadapi proses persidangan yang semakin mendekat. Tuduhan penipuan dan penyalahgunaan dana yang serius masih akan diuji di pengadilan, dan hasil persidangan akan memberikan gambaran akhir mengenai nasibnya. (In)