pikiranrakyat.org – Lembaga Asuransi Bank AS atau Federal Deposit Insurance Corp AS (FDIC) telah memutuskan untuk memasukkan kripto ke dalam salah satu dari lima kategori besar dalam laporan risiko tahunannya. Keputusan ini didasarkan pada pandangan bahwa kripto kini dianggap sebagai ancaman yang signifikan oleh regulator perbankan dan merupakan salah satu prioritas utama dalam hal risiko saat ini. Laporan Tinjauan Risiko 2023 menyoroti terutama gejolak yang terjadi dalam pasar kripto sepanjang tahun 2022.
FDIC, yang bertanggung jawab atas asuransi deposito di bank-bank AS, telah mengindikasikan kesiapannya untuk terlibat dalam diskusi yang mendalam tentang pengawasan kripto bersama lembaga-lembaga penyimpanan yang berada di bawah pengawasannya. Dalam laporan tersebut, FDIC menjelaskan bahwa mereka akan mengeluarkan pernyataan lebih lanjut mengenai keterlibatan institusi perbankan dalam aktivitas yang terkait dengan aset kripto.
Meskipun laporan ini tidak menghasilkan kebijakan baru, namun hal ini sejalan dengan pandangan yang telah dianut oleh banyak lembaga perbankan di AS, termasuk Federal Reserve dan Kantor Pengawas Mata Uang. Kebanyakan bank-bank tersebut berpendapat bahwa aset digital seperti kripto sebaiknya dijauhi, kecuali jika ada persetujuan atau pengawasan khusus dari regulator federal.
Federal Reserve sendiri telah mengumumkan program pengawasan baru yang mencakup pengawasan terhadap aktivitas kripto yang dilakukan oleh perusahaan induk bank yang berada di bawah pengawasannya. Langkah ini diambil setelah beberapa bank yang memiliki afiliasi dengan kripto mengalami kesulitan pada awal tahun ini, termasuk Silvergate, Signature, dan Silicon Valley Bank. Yang terakhir bahkan menjadi bank terbesar ketiga yang mengalami kebangkrutan dalam sejarah AS.
Secara keseluruhan, langkah FDIC untuk menyertakan kripto dalam laporan risiko tahunannya mencerminkan pergeseran pandangan terhadap kripto dalam lingkup perbankan AS. Dalam menghadapi potensi risiko yang terkait dengan volatilitas dan kompleksitas pasar kripto, lembaga-lembaga perbankan diharapkan akan lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan aset digital ini di masa mendatang. (In)