Jakarta | pikiranrakyat.org – Setelah menjalani program pembebasan bersyarat sejak April 2023, Irjen Napoleon Bonaparte akhirnya dinyatakan bebas dari penjara. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri ini terjerat dalam dua kasus serius yang membuatnya harus mendekam di balik jeruji besi, Sabtu (5/8/2023).
Kasus pertama yang menimpa Napoleon adalah terlibat dalam perbuatan suap red notice pada tahun 2020. Dia divonis empat tahun penjara terkait kasus tersebut. Namun, di dalam penjara, Napoleon justru berulah lagi dengan melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace, seorang tahanan di Rutan Mabes Polri.
Akibat tindakannya tersebut, Napoleon kembali disidangkan dan divonis 5,5 bulan penjara atas kasus penganiayaan tersebut. Kasus ini mencuat pada tahun 2020 ketika Djoko Tjandra, yang berstatus buron, bisa melenggang ke Jakarta dengan cara curang dan melibatkan sejumlah aparat penegak hukum.
Dalam kasus tersebut, Irjen Napoleon diduga menerima suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus red notice atau daftar pencarian orang di Imigrasi. Djoko Tjandra membutuhkan bantuan Napoleon agar dapat masuk ke wilayah RI dan mendaftarkan peninjauan kembali atas kasus Bank Bali yang masih menjadi buronannya.
Dalam persidangan, Napoleon berusaha membela diri dengan mengklaim tindakannya sebagai pembelaan agama. Namun, pengadilan tetap menjatuhkan vonis bersalah terhadapnya atas kasus penganiayaan dan korupsi.
Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 3 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait kasus penganiayaan. Dia pun divonis dengan hukuman penjara dan denda sebagai bentuk hukuman atas perbuatannya.
Kabar terbaru yang datang menyebutkan bahwa Irjen Napoleon telah bebas dari penjara setelah menjalani program pembebasan bersyarat sejak April 2023. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti. Namun, informasi lebih lanjut mengenai detail pembebasan dan apakah Napoleon akan menghadapi konsekuensi lanjutan dari kasusnya tidak diungkapkan dalam berita ini.
Semoga, dengan bebasnya Irjen Napoleon Bonaparte, kasus-kasus korupsi dan pelanggaran hukum lainnya dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati hukum dan menjunjung tinggi integritas serta keadilan dalam menjalani kehidupan bermasyarakat. (In)