Samarinda | pikiranrakyat.org – Seorang balita laki-laki berusia 3 tahun, yang diberi inisial N, di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), telah dinyatakan positif menggunakan metamfetamin atau narkoba jenis sabu setelah diberi minuman oleh tetangganya yang berinisial ST, yang berusia 51 tahun. Ibunya, yang diberi inisial MP, menolak tawaran damai meskipun pelaku telah meminta maaf.
Informasi ini diungkapkan oleh Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun. Rina menyatakan bahwa pelaku telah bertemu dengan ibu korban dan meminta maaf, namun MP tetap melanjutkan proses hukum.
“Pada awalnya, ketika pemeriksaan awal dilakukan, tersangka telah bertemu dengan ibu korban. Memang ada permintaan maaf, tetapi ibu korban tetap memilih melanjutkan proses hukum ini. Dia tidak dapat menerima tindakan tersebut terhadap anaknya karena memikirkan masa depan anaknya,” kata Rina seperti yang dilaporkan oleh detikSulsel pada Senin (12/6/2023).
ST diketahui memberikan minuman yang mengandung narkoba kepada N ketika N dan ibunya mengunjungi rumah ST di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada hari Selasa (7/6). ST memberikan air dari dalam botol yang sebelumnya digunakan untuk mengkonsumsi sabu.
“Ibu N meminta air minum karena anaknya merasa haus. Kemudian tetangganya memberikan air minum yang telah dicampur dengan sabu ke dalam botol yang sudah terpakai,” ujar Rina.
Setelah meminum air tersebut, perilaku N menjadi aneh. N mengalami halusinasi, menjadi hiperaktif, dan tidak dapat tidur selama dua hari, sehingga orang-orang awalnya mengira dia mengalami kesurupan.(Rz)