back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Permintaan Nurul Ghufron untuk Memperpanjang Masa Jabatan Pimpinan menjadi 5 Tahun Disambut dengan Sikap Pribadi oleh KPK

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. KPK menilai tindakan Ghufron tersebut sebagai sikap pribadi yang dilakukan sebagai seorang warga negara, Selasa (16/5/2023).

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa langkah yang diambil Ghufron merupakan hak konstitusionalnya untuk menguji materi ke MK. Ali menekankan perlunya memisahkan apakah ini merupakan kebijakan institusi KPK atau sikap pribadi Ghufron.

Ali juga menjelaskan bahwa kerja KPK tidak terpengaruh oleh uji materi yang diajukan Ghufron di MK. Menurutnya, KPK telah memiliki serangkaian program dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk peta jalan yang telah disusun hingga tahun 2045. Ali menegaskan bahwa kerja KPK tidak hanya bergantung pada sosok pimpinan, melainkan juga melalui sistem yang telah ada.

Ali menambahkan bahwa langkah yang diambil Ghufron di MK tidak dapat dihubungkan sebagai sikap KPK sebagai lembaga. Namun, Ali menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan uji materi.

Ghufron memiliki tiga alasan dalam permohonannya kepada MK untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Pertama, dia merujuk pada Pasal 7 UU 1945 tentang masa pemerintahan di Indonesia yang berlangsung dalam periode lima tahun.

Ghufron juga membandingkan masa jabatan pimpinan di 12 lembaga negara non-kementerian, seperti Komnas HAM dan Bawaslu, yang memiliki masa jabatan selama lima tahun dalam satu periode.

Alasan terakhir Ghufron adalah bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak sesuai dengan rencana pembangunan nasional yang diatur dalam UU 25 Tahun 2004. Dia berpendapat bahwa perubahan masa jabatan akan menyelaraskan program pemberantasan korupsi di KPK dengan rencana pembangunan nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam permohonannya, Ghufron juga mengutip pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menegaskan prinsip keadilan, serta pasal-pasal dalam UU 25 Tahun 2004 yang mengatur perencanaan pembangunan nasional.(Rz)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Iduladha Penuh Makna, Legislator PAN Deny Kartika Sembelih Hewan Kurban Sendiri

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Anggota DPRD Kota Depok dari...

DKM Masjid AT-Taubah Mekarjaya Salurkan 21 Hewan Kurban

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Nuansa kebersamaan dan kepedulian begitu...

Ketum FWJI: Polisi Belum Bertindak, Dua Wartawan Dikeroyok Brutal di Kuningan

JAKARTA | Pikiranrakyat.org - Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng...

Aksi Kekerasan! Ketua & Wakil Ketua Forum Wartawan Jadi Korban Amukan Ormas Al Jabar dan XTC

KUNINGAN โ€“ Pikiranrakyat.org - Malam takbir Iduladha yang seharusnya...