back to top
spot_img
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.

Pertambangan Emas PT BMU Tetap Berlanjut di Aceh Selatan Meskipun Izinnya Dibekukan

Date:

Aceh Selatan | pikiranrakyat.org  – Meskipun telah ada pembekuan sementara izin tambang PT Beri Mineral Utama (BMU) oleh Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Aceh, sejumlah organisasi dan lembaga di Aceh Tengah mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut masih aktif dalam kegiatan pertambangan emas pada Sabtu (12/8/2023).

Kelompok seperti Satuan Pemuda Kluet Tengah (SAPA KlueT), Ikatan Pemuda Mahasiswa Kluet Tengah (IPMA KlueT), Ketua Tuha Peuet (BPD) Desa Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah, serta tokoh masyarakat di Kluet Tengah, menyampaikan pernyataan tertulis yang menyoroti hal ini, yang kemudian diterima oleh awak media pada Kamis (17/8/2023).

Isi pernyataan tersebut sejalan dengan laporan yang dimuat oleh Krusial.com yang berjudul “Pemerintah Aceh Bekukan Izin PT BMU”. Dalam laporan media tersebut, terang-terangan disebutkan bahwa Pemerintah Aceh telah memberhentikan sementara aktivitas pertambangan yang dilakukan di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan oleh PT BMU. Langkah ini diambil hingga perusahaan tersebut memperoleh izin serta mengikuti prosedur penambangan yang ketat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Namun, pernyataan kelompok-kelompok tersebut menegaskan bahwa PT BMU masih terus melakukan operasinya di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, dan tetap aktif dalam aktivitas penambangan emas hingga saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa pihak perusahaan tidak mengindahkan instruksi yang diberikan oleh Pemerintah Aceh, yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan.

Dalam surat pernyataan tersebut, kelompok-kelompok ini menyerukan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat untuk mencabut izin PT BMU secara permanen dan menghentikan operasional perusahaan tersebut. Mereka menegaskan bahwa surat pernyataan ini disusun dengan sepenuh hati dan tanpa adanya tekanan atau campur tangan dari pihak manapun.

Kelompok-kelompok ini juga berharap agar kewibawaan Pemerintah Aceh dapat dipertahankan dan mengimbau agar pernyataan yang dikeluarkan tetap selaras dengan realitas yang terjadi di lapangan.

Surat pernyataan ini telah dicap dengan materai resmi dan ditandatangani oleh Adun Arda selaku Ketua Satuan Pemuda Kluet Tengah (SAPA KlueT), Ridwan Fahdi selaku Ketua Ikatan Pemuda Mahasiswa Kluet Tengah (IPMA KlueT), Saukani selaku Ketua Tuha Peuet (BPD) Desa Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah, serta Sutrisno atas nama Tokoh Muda Keluet Tengah. (Rizki.M)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org – Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...