Jakarta | pikiranrakyat.org – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan, bahwa pihaknya telah bertemu dengan pimpinan partai politik untuk membahas pengesahan RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana. Naskah substansi RUU tersebut telah selesai dan siap untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Kalau soal komunikasi dengan pimpinan Parpol sudah pasti, sudah pasti kita saling komunikasi. Baik melalui media terbuka maupun ketemu, baik resmi maupun tidak resmi,” kata Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 14 April 2023.
Menurut Mahfud, pertemuan dengan ketua parpol umum merupakan satu keharusan di negara demokrasi. Menurut Mahfud, pihak parpol juga terlihat antusias untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
“Semua nampaknya sama, ingin RUU perampasan aset ini segera sampai ke DPR baik parpol maupun pemerintah, maupun DPR. Kan parpol-parpol sudah minta segera dong diajukan, DPR-nya juga”, ungkap Mahfud
Sebelumnya, Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Wuryanto menyatakan komisi tidak bisa mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset tanpa izin dari ketua partai politik yang memiliki perwakilan di DPR.
“Pak Mahfud meminta kami, ‘tolong percepat RUU Sita Aset.’ Lobi di sini di Senayan gampang. Jangan lobi di sini. Terserah bos masing-masing di sini”, ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu saat rapat dengan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. pada hari Rabu, 29 Maret 2023.
Tuntutan agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset semakin meningkat menyusul munculnya berbagai kasus harta kekayaan yang tidak wajar di kalangan pejabat negara. Hal ini awalnya terungkap dalam kasus Mario Dandy Satriyo yang melakukan penyerangan fisik terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di Jakarta Selatan.
Mario belakangan diketahui merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Pajak Jakarta Selatan itu mengaku memiliki harta senilai Rp 56,7 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jumlah tersebut dinilai tidak masuk akal karena Rafael hanya menduduki posisi Eselon III. Selain itu, ia kedapatan memiliki uang tunai dalam bentuk dolar AS senilai Rp 37 miliar di dalam safe deposit box yang tidak ia laporkan di LHKPN miliknya. KPK kini menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Sejumlah rekan Rafael di Kementerian Keuangan juga menjadi sorotan karena kekayaannya yang tidak wajar. Tak hanya di ibu kota, para pejabat di daerah juga menjadi sorotan setelah keluarganya memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial.(Arf)