Jakarta | pikiranrakyat.org – Polisi Militer (POM) Lantamal III melakukan pemeriksaan terhadap pesepeda yang disenggol oleh seorang prajurit TNI AL di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Dian Justian Ibrahim, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan selama 13 jam secara bergantian oleh korban, saksi, dan kuasa hukum di Kantor POM Lantamal III pada tanggal 23 Juli 2023.
Dian menjelaskan bahwa berkas laporan kliennya dengan Laporan Polisi No. LP.46/V-2/V/2023 tanggal 23 Juli 2023 telah diterima oleh penyidik POM Lantamal III. Prajurit TNI AL yang terlibat dalam kejadian tersebut dilaporkan dengan tuduhan melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu Pasal 311 ayat 3 UU No. 22 tahun 2009. Pasal ini mencakup tindakan mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga 8 juta Rupiah.
Dalam keterangan tersebut, Dian juga menyampaikan terima kasih atas perhatian dari Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, serta pihak-pihak yang membantu mengawal kasus ini, termasuk media. Mereka berharap kasus ini dapat diproses secara adil hingga ke Pengadilan Militer.
Lebih lanjut, Dian menyatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. Dia juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pengguna jalan untuk saling menghargai dan berprilaku sopan dalam berlalu lintas.
Sebelumnya, terjadi insiden saat seorang prajurit TNI AL menabrak rombongan pesepeda di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, pada Sabtu (22/7) sekitar pukul 06.40 WIB. Akibatnya, tiga pesepeda mengalami luka-luka akibat senggolan tersebut.
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, menuntut agar oknum prajurit tersebut diproses hukum atas tindakannya.(Rz