back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Pihak Kuasa Hukum David Optimis Banding Jaksa Terkait Kasus Penganiayaan Terhadap Cristalino David Ozora Dapat Diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding atas vonis terdakwa anak, AG (15). Selain itu, kuasa hukum David berharap bahwa keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dapat memberikan keadilan bagi korban.

 

โ€œKami berharap bahwa keputusan Pengadilan Tinggi dapat membuka ruang bagi keadilan bagi anak korban David, dan kami berharap bahwa banding JPU akan dikabulkan,โ€ kata Mellisa Anggraeni, kuasa hukum David, ketika dihubungi pada Senin (17/4/2023).

 

Mellisa menambahkan bahwa pelaku anak tersebut memiliki peran yang sangat besar dalam memicu terjadinya penganiayaan. Oleh karena itu, ia berharap bahwa keputusan Pengadilan Tinggi nantinya dapat memberikan keadilan bagi korban.

 

Sebelumnya, AG telah melakukan banding atas vonis 3,5 tahun yang diterimanya terkait penganiayaan terhadap David Ozora. Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa pihak AG dan JPU sama-sama melakukan banding atas vonis tersebut.

 

Dalam kasus ini, anak AG telah divonis hukuman penjara setelah hakim menyatakan bahwa ia terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David. Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menyatakan bahwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

 

โ€œMengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,โ€ ujarnya saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel pada Senin (10/4).

 

Diharapkan dengan adanya banding dari pihak David dan JPU, keputusan Pengadilan Tinggi nantinya dapat memberikan keadilan bagi korban dalam kasus penganiayaan ini.(Rz)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...

DP3AP2KB Depok Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak, Ini Kronologisnya!

Depok | Pikiranrakyat.org โ€“ Pemerintah Kota (Pemkot) Depok langsung...