back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Pitra Romadoni dan Korban First Travel Meminta Update Pengembalian Aset di Kejari Depok

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Kuasa hukum Pitra Romadoni, korban First Travel, dan sejumlah korban lainnya telah mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk menanyakan mengenai pengembalian aset kepada korban-korban First Travel.

“Di agenda hari ini, saya membawa kabar gembira terkait dengan putusan yang akan dibagi kepada para korban. Kami telah mendengarkan putusan tersebut dari pihak Kejaksaan,” kata Pitra di Kejari Depok pada Rabu (7/6/2022).

Pitra mengungkapkan bahwa Kejari Depok menyatakan bahwa korban yang berhak menerima pengembalian aset berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) adalah korban jemaah umrah yang tidak berangkat dan rekanan. Pitra juga menjelaskan bahwa sebanyak 820 item aset telah disita, dan lebih dari 400 item telah dikembalikan kepada pihak yang berhak, termasuk para agen dan pihak yang ditunjuk oleh Negara.

“Di antara 420 item tersebut, contohnya adalah apartemen, rumah susun di Puri, mobil Ford, Honda, dan lain-lain. Kami ingin mengetahui dari Kejaksaan apakah aset-aset yang memiliki nilai ekonomis akan dilelang atau diperlakukan bagaimana,” tambahnya.

Pitra juga menyebut bahwa Kejaksaan meminta korban First Travel untuk melengkapi dokumen yang diperlukan sebagai bagian dari proses pencatatan aset-aset tersebut.

“Dalam putusan tersebut, terdapat beberapa poin yang menjadi catatan utama. Jumlah korban mencapai 93 ribu orang, dan terpidana telah melakukan penipuan yang mengumpulkan dana sebesar 1,3 triliun Rupiah. Namun, hanya 820 item barang bukti yang disita,” ungkap Pitra.

“Proses eksekusi putusan ini akan dilakukan melalui PT First Travel Karya Anugerah, sesuai dengan amar putusan dan pertimbangan hukum. Kejaksaan akan bertindak sesuai dengan Pasal 270 KUHP. Namun, kami ingin memastikan eksekusi tersebut dilakukan melalui PT First Travel,” lanjutnya.

Pitra mengucapkan terima kasih kepada Kajari Depok, Mia Banulita, yang telah membantu korban First Travel. Dia menyatakan bahwa dalam waktu dekat, Kejari Depok akan melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan tersebut.

Selain itu, Pitra mempertanyakan proses pengembalian dana karena First Travel telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Bagaimana kita bisa mengeksekusi suatu keputusan jika First Travel telah dibekukan oleh OJK? Ini bukan subjek hukum yang mandiri. Tidak ada subjek hukum di sana karena sudah dibekukan. Ini menjadi pertimbangan dalam putusan Mahkamah Agung,” kata Pitra.

Pitra menyebut bahwa Kejari Depok akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki lebih lanjut aktivitas PT First Travel melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Pengadilan Negeri Depok.

“Kami akan memeriksa apakah PT First Travel masih aktif atau tidak, apakah izin mereka sesuai dengan hukum atau bertentangan dengan hukum. Jika ini menjadi persoalan, dari perspektif hukum, kemungkinan korban akan menjadi korban penipuan dua kali jika proses ini melalui PT First Travel,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengubah putusan terkait barang bukti dalam kasus First Travel. Awalnya, barang bukti tersebut akan dirampas untuk negara, tetapi sekarang barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada jemaah.

“Putusan kasus ini mengenai status barang bukti telah diubah oleh majelis PK. Kami tidak setuju dengan putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa sebagian barang bukti, termasuk uang dalam rekening bank dan aset-aset bernilai ekonomis, harus dirampas untuk negara. Karena dalam perkara ini, tidak ada hak-hak negara yang dirugikan,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan pada Kamis (5/1).

“Namun, karena barang-barang bukti tersebut berasal dari calon jemaah umrah, sesuai dengan Pasal 194 ayat 1 KUHAP, barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada pihak yang paling berhak, yaitu calon jemaah umrah yang telah membayar kepada PT First Travel dan rekanan yang hak-haknya belum dibayar oleh Pemohon Peninjauan Kembali (PK) melalui PT First Travel dengan mekanisme pembayaran yang diserahkan kepada pihak eksekutor,” tambah Andi Samsan Nganro.

Majelis PK yang terdiri dari Ketua Sunarto dan anggota Jupriyadi serta Yohanes Priyana telah memutuskan bahwa hukuman lainnya tidak berubah. Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.(Rz)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...