Tangerang | pikiranrakyat.org – Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan kebijakan baru dalam menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1444 H.
Menurut Sekretaris Daerah, Herman Suwarman, kebijakan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800/3010-BKPSDM/2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1444 H.
Dalam rangka menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan, jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00-15.00 WIB pada hari Senin hingga Jumat, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Namun, untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan 6 hari kerja atau dengan sistem shift, jam kerja akan diatur oleh Kepala OPD masing-masing.
Dalam rangka menggantikan apel pagi, akan diadakan pengajian rutin setiap pagi, dan para ASN di lingkup Pemkot Tangerang diharapkan dapat mengikuti setiap kegiatan dengan menyesuaikan jam kerja selama Ramadan.
“Karena apel ditiadakan, maka akan diadakan pengajian rutin setiap paginya, dan para ASN di lingkup Pemkot diharapkan dapat mengikuti setiap kegiatan dengan menyesuaikan jam kerja selama ramadan,” jelasnya, Selasa (22/03/2023).
Sekda juga mengimbau para pegawai untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada warga selama Ramadan.
Sekda menambahkan bahwa bulan puasa tidak harus menghambat pelayanan terbaik kepada warga. Oleh karena itu, ia mengajak semua ASN untuk tetap menjaga kesehatan dan semangat dalam menjalankan ibadah selama Ramadan. “Selamat menunaikan ibadah puasa dan semoga kita semua diberikan kelancaran selama menjalankannya,” tutup Sekda. (AZ)