Jakarta | pikiranrakyat.org – Terdakwa kasus pencemaran nama baik, yaitu Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, menunjukkan sikap kompak dalam menanggapi keterangan Asisten Bidang Media Luhut, Singgih Widiyastono. Mereka menolak keterangan Singgih dan menganggapnya tidak masuk akal.
“Kami minta tanggapan saudara untuk saksi ini bagaimana?. Gimana, sudah benar atau ada keberatan?”, ucap Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Cakung, Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
“Ya sudah keberatan aja”, jawab Haris Azhar.
“Ada?”, tanya Hakim Cokorda.
“Banyak”, ujar Haris.
“Keterangan benar apa tidak?, kalau banyak, berarti nggak benar semua kan gitu itu”, Timpal Hakim.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (12/6/2023), Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana meminta tanggapan terdakwa terkait keterangan Singgih. Haris Azhar memberikan jawaban bahwa ia memiliki keberatan terhadap keterangan tersebut.
Hakim Cokorda menanyakan lebih lanjut, “Ada?” Haris menjawab bahwa ada banyak keberatan yang ia miliki terhadap keterangan Singgih. Hakim pun menyimpulkan bahwa jika ada banyak keberatan, maka berarti keterangan tersebut tidak benar.
Haris mengungkapkan bahwa sebagian besar keterangan Singgih yang disampaikan dalam persidangan tidak dapat menjelaskan tuduhan terhadapnya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Oleh karena itu, Haris menolak keterangan Singgih.
“Saya kan tidak kenal sama saudara saksi. Soal fakta yang disampaikan saudara saksi juga bukan fakta yang saya jalani, artinya ada di peristiwa waktu dan tempat yang berbeda. Tetapi kalau dari keterangan-keterangan saudara saksi ada banyak hal yang saya anggap tidak masuk akal, dan tidak bisa menjelaskan fakta-fakta yamg dituduhkan kepada saya”, jelas Haris Azhar.
Haris pun menolak kesaksian Singgih.
“Saya menolak”, jawab Haris.
Sementara itu, Fatia Maulidiyanti menyatakan bahwa Singgih tidak konsisten dalam menyampaikan keterangan dalam persidangan jika dibandingkan dengan keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian. Keterangan Singgih tersebut membuatnya bingung.
“Bahwa memang banyak keterangan-keterangan dari saudara saksi di sini, yang sebetulnya tidak konsisten dengan BAP sebelumnya, ataupun bahkan di beberapa keterangan dari menit ke berapa sampai ke selanjutnya begitu itu”, sebut Fatia dalam persidangan.
“Yang pada akhirnya membingungkan saya untuk melihat sebenarnya bagaimana faktanya karena tidak terlihat konsisten. Kedua, saya melihat bahwa di dalam proses ini, dan di dalam pelaporan atau video tersebut, dari Saudara Singgih terhadap Saudara Luhut itu tidak memiliki parameter yang sebenarnya ajeg dan kuat terkait soal analisa tadi”,ย lanjutnya.(Arf)