Pandeglang | pikiranrakyat.org – Seorang pria berusia 46 tahun yang dikenal dengan inisial TH dari Pandeglang telah melakukan perbuatan yang keji dengan mencabuli seorang anak di bawah umur. Korban tersebut adalah anak tiri dari pelaku yang baru berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, mengungkapkan bahwa pihaknya baru-baru ini berhasil menangkap pelaku dengan inisial TH (46) setelah menerima laporan tentang dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa korban adalah anak tiri dari pelaku.
“Pada hari Senin, 12 Juni 2023, kami dari Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang pelaku dengan inisial TH (46). Pelaku ditangkap berdasarkan laporan adanya dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang merupakan anak tiri pelaku,” ungkap AKP Shilton kepada awak media di Mapolres Pandeglang.
AKP Shilton juga mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi cabul terhadap korban ketika korban sedang tertidur. Kejadian tersebut berlangsung saat ibu korban, yang juga merupakan istri dari pelaku, sedang tertidur di kamar.
“Di ruang TV rumah korban, pelaku melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli bagian kemaluan korban,” jelas Shilton.
Dampak dari peristiwa ini, korban mengalami sakit pada bagian organ vitalnya. Keluarga korban yang tidak dapat menerima perbuatan cabul terhadap keponakan mereka langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
“Korban melaporkan peristiwa ini kepada bibi dan orang tuanya setelah merasakan kesakitan. Berdasarkan laporan tersebut, bibi korban mendampingi korban untuk membuat laporan kepada polisi. Kami sedang menangani kasus ini dan akan melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang telah kami amankan,” kata Shilton.
Sementara itu, pelaku mengakui bahwa ia telah mencabuli anak tirinya sebanyak tiga kali.
“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul ini sebanyak tiga kali. Kejadian pertama terjadi ketika istri pelaku sedang pergi sekolah, dan yang kedua terjadi di ruang TV saat korban sedang tidur,” ungkap pelaku.(Rz)