Bogor | pikiranrakyat.org – Polisi bersama perangkat Kecamatan telah melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rumah kontrakan ini diduga telah digunakan untuk praktik prostitusi. Sebelumnya, Satpol PP telah menyegel rumah tersebut, namun pemiliknya tetap menyewakannya untuk aktivitas prostitusi.
“Konon ceritanya juga dari Satpol PP sudah pernah nutup itu, sudah disegel”, terang Kapolsek Cibungbulang, Kompol Zulkernaedi, Jum’at (21/7/2023).
Penggerebekan ini berdasarkan laporan dari warga sekitar yang mencurigai aktivitas prostitusi di rumah tersebut. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan sebelumnya untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Pemilik rumah kontrakan, yang dikenal sebagai FR, mengakui bahwa informasi tersebut benar adanya. Dia menyatakan kesediaannya untuk menutup tempat yang telah disewakan untuk praktik prostitusi,” ungkap Kompol Zulkernaedi.
“Harus tutup, kita lihat aja perkembangan ke depannya”, jelasnya.
Tindakan penggerebekan dan penutupan rumah kontrakan ini merupakan langkah serius dari pihak berwenang untuk memberantas praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat. Semoga dengan tindakan ini, kegiatan yang merugikan dan melanggar hukum dapat ditekan dan tidak lagi meresahkan warga sekitar. Kepolisian dan Satpol PP akan terus memantau perkembangan di lokasi tersebut untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
“Rumah yang dikontrak tersebut berubah fungsi. Bukannya untuk tempat tinggal, namun diduga dimanfaatkan untuk praktik prostitusi”, tutur Kapolsek Cibungbulang Kompol Zulkernaedi.
“Polisi mendapat laporan dari warga tentang dugaan rumah yang disewakan sebagai praktik penyedia tempat prostitusi”, ungkapnya.
“Saudara HN alias BBH dan saudara FR alias BRG membenarkan informasi tersebut dan akan menutup tempat yang disewakan sebagai perbuatan prostitusi”, tandasnya.(Arf)